FPKR MINTA IZIN USAHA DAN KONTRAK KERJA PT CPM DICABUT

TOLITOLI – Puluhan pengunjuk rasa yang menamakan diri Front Penyelamat Kedaulatan Rakyat (FPKR), Selasa (9/10) mendatangi kantor DPRD Tolitoli, menuntut agar DPRD mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan serta 2 buah kontrak karya milik PT Citra Palu Mineral (CPM), terkait distribusi tanah untuk petani.

“Sebagai wakil rakyat, kami minta seluruh anggota DPRD Tolitoli membantu petani, dengan upaya membatalkan Izin Usaha dan Kontrak Karya PT Citra Palu Mineral (CPM) di Tolitoli, karena hal ini akan menyengsarakan rakyat,” tukas korlap Usman Hasan.

Dia menegaskan, seluruh IUP yang dikeluarkan Pemda Kabupaten sejak pemerintahan Ma’ruf Bantilan hingga Bupati Alek sekarang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, seperti yang diatur dalam Undang-undang Kehutanan maupun Pertambangan, sehingga sudah selayaknya untuk dicabut.

“Dari 21 Izin Usaha Pertambangan yang terbit sejak pemerintahan Ma’ruf hingga Bupati Alek yang luasnya mencapai kurang lebih 150.000 hektar, semuanya tidak memiliki izin pinjam pakai lahan berdasarkan Undang-undang kehutanan maupun pertambangan. Data ini kami dapatkan dilokasi kerja” sebut pendiri LBH Progressif Tolitoli ini.

Menurut Usman, pertambangan di Indonesia pada umumnya tidak pernah mensejahterakan rakyat, Olehnya itu dia menhimbau kepada seluruh rakyat Tolitoli, untuk bersatu menolak dimanapun berada, karena keberadaannya hanya merusak lingkungan, dan hasilnya hanya untuk mensejahterakan para pejabat.

“Mari sama-sama kita tolak eksploitasi tambang, karena selain merusak lingkungan, hanya untuk menggendutkan perut para pejabat,” tukas Usman.

Pengusahaan pertambangan perkebunan untuk dijadikan industri perkebunan, teriak Usman, hanya akan menghambat petani dalam upaya memenuhi kebutuhannya.

“Untuk itu kami minta anggota DPRD berada di belakang rakyat, menjadi tameng rakyat, dari kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Siapa lagi yang diharapkan kalau bukan DPRD.” Terang Usman.

Menurut dia, kebijakan Pemkab soal penguasaan pertambangan dan perkebunan menjadi sangat kontra produktif dengan harapan rakyat yang menyandarkan kebutuhan hidup mereka pada aktifitas pertanian.

Dari 21 Izin yang dikeluarkan daerah Tolitoli, Kontrak Karya PT CPM menguasai lahan pertanian dan perkebunan di Kecamatan Dondo, Basi Dondo, dan Dampal Utara, hingga mencapai kurang lebih 150.000 hektar. Oleh karena itu, Front Penyelamat Kedaulatan Rakyat Tolitoli menyatakan sikap, agar lahan yang dikuasai PT CPM di Kecamatan yang ada, segera dikembalikan kepada rakyat, sebab lahan tersebut sangat dibutuhkan rakyat, dalam rangka memenuhi kebutuhan kehidupan.

“Apabila PT CPM menguasai lahan-lahan tersebut, maka secara otomatis akan semakin banyak rakyat yang tidak memiliki tanah. Ini harus dicegah,” tandasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Tolitoli asal PDIP Suyuti berjanji, pihaknya akan meneruskan aspirasi FPKR tersebut, sambil memberikan penguatan-penguatan kepada pemerintah daerah.

“Mudah-mudahan apa yang kami lakukan dapat membawa hasil, sehingga rakyat bisa beraktifitas dan menghasilkan,” terangnya.(Np2/Np7)

Sumber: Nuansa Pos: Rabu, 10 Oktober 2012

Tinggalkan Komentar Anda :