BUPATI MOROWALI BAKAL DIPOLISIKAN

SULTENG POST-Temuan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng menyebutkan, izin tambang yang dikeluarkan Pemerintah Morowali hingga tahun 2013 tercatat 177 IUP dengan total penguasaan lahan 600.089 hektar.

Direktur Jatam Sulteng, Syarudin A. Douw menyebutkan bahwa jumlah tersebut dangat fantastis, mengingat penduduk Morowali berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 berjumlah 206.189 orang yang sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian. Disamping itu, Jatam juga menemukan adanya tumpang tindih lahan yang terindikasi pelanggaran hukum. Dalam waktu dekat, Jatam akan melaporkan Bupati Morowali, Anwar Hafid ke Polda Sulteng.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan 177 IUP Clear And Clean (CNC) ini. Pertama, berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dijelaskan, jika dalam pemberian IUP seharusnya mengikuti standar yang telah ditetapkan, yaitu penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kemudian tahap terakhir adalah pemberian IUP. Tapi, pada kenyataannya, 177 IUP yang masuk dalam kategori CNC tidak memenuhi standar yang diterbitkan oleh Undang-undang,” katanya.

Yang kedua, kata Syahrudin, Jatam Sulteng menemukan fakta bahwa diatas lahan kontrak Karya juga ditemukan 43 IUP yang dikeluarkan oleh Pemerinah Kabupaten.

Hal ini menjelaskan jika kebijakan Kabupaten Morowali tumpang tindih dengan keputusan Pemerintah Pusat.

Ketiga, aktivitas pertambangan terbanyak berada di wilayah hutan. Sebagaimana hasil investigasi Jatam Sulteng, tidak kurang dari 5 IUP yang sedang melakukan aktivitas produksi di dalam kawasan hutan yang hingga saat ini belum memiliki pinjam Pakai Kawasan dari Kementerian Kehutanan dan terus dibiarkan oleh aparat penegak hukum.

Dan keempat, aktivitas eksploitasi juga berada diatas lahan perkebunan yang telah lama dikuasai oleh masyarakat.

Setidaknya, perusahaan tambang juga ikut berperan dalam menimbulkan ketegangan diantara masyarakat itu sendiri, juga bisa paling dahsyat adalah pencemaran sumber air yang berimplikasi pada gangguan kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan Ganda-ganda dan Kecamatan Petasia serta memerahnya laut akibat pengangkutan ore Nikel yang dilakukan oleh perusahaan dari dermaga ke kapal induk pengangkutan.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami dari Jatam Sulteng dengan ini menyatakan sikap untuk mendesak Bupati Morowali agar mencabut seluruh IUP yang berada di Kabupaten Morowali untuk keselamatan rakyat karena menabrak aturan UU Minerba. Selain itu kami juga mendesak Polda SUlteng untuk memeriksa Bupati orowali atas terbitnya IUP yang tidak prosedural dan tumpang tindih,” tegasnya. RAFID

Tinggalkan Komentar Anda :