• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 6 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
BUPATI MOROWALI BAKAL DIPOLISIKAN

BUPATI MOROWALI BAKAL DIPOLISIKAN

by JATAM SULTENG
20 Januari 2019
in Artikel
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

SULTENG POST-Temuan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng menyebutkan, izin tambang yang dikeluarkan Pemerintah Morowali hingga tahun 2013 tercatat 177 IUP dengan total penguasaan lahan 600.089 hektar.

Direktur Jatam Sulteng, Syarudin A. Douw menyebutkan bahwa jumlah tersebut dangat fantastis, mengingat penduduk Morowali berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 berjumlah 206.189 orang yang sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian. Disamping itu, Jatam juga menemukan adanya tumpang tindih lahan yang terindikasi pelanggaran hukum. Dalam waktu dekat, Jatam akan melaporkan Bupati Morowali, Anwar Hafid ke Polda Sulteng.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan 177 IUP Clear And Clean (CNC) ini. Pertama, berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dijelaskan, jika dalam pemberian IUP seharusnya mengikuti standar yang telah ditetapkan, yaitu penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kemudian tahap terakhir adalah pemberian IUP. Tapi, pada kenyataannya, 177 IUP yang masuk dalam kategori CNC tidak memenuhi standar yang diterbitkan oleh Undang-undang,” katanya.

Yang kedua, kata Syahrudin, Jatam Sulteng menemukan fakta bahwa diatas lahan kontrak Karya juga ditemukan 43 IUP yang dikeluarkan oleh Pemerinah Kabupaten.

Hal ini menjelaskan jika kebijakan Kabupaten Morowali tumpang tindih dengan keputusan Pemerintah Pusat.

Ketiga, aktivitas pertambangan terbanyak berada di wilayah hutan. Sebagaimana hasil investigasi Jatam Sulteng, tidak kurang dari 5 IUP yang sedang melakukan aktivitas produksi di dalam kawasan hutan yang hingga saat ini belum memiliki pinjam Pakai Kawasan dari Kementerian Kehutanan dan terus dibiarkan oleh aparat penegak hukum.

Dan keempat, aktivitas eksploitasi juga berada diatas lahan perkebunan yang telah lama dikuasai oleh masyarakat.

Setidaknya, perusahaan tambang juga ikut berperan dalam menimbulkan ketegangan diantara masyarakat itu sendiri, juga bisa paling dahsyat adalah pencemaran sumber air yang berimplikasi pada gangguan kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan Ganda-ganda dan Kecamatan Petasia serta memerahnya laut akibat pengangkutan ore Nikel yang dilakukan oleh perusahaan dari dermaga ke kapal induk pengangkutan.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami dari Jatam Sulteng dengan ini menyatakan sikap untuk mendesak Bupati Morowali agar mencabut seluruh IUP yang berada di Kabupaten Morowali untuk keselamatan rakyat karena menabrak aturan UU Minerba. Selain itu kami juga mendesak Polda SUlteng untuk memeriksa Bupati orowali atas terbitnya IUP yang tidak prosedural dan tumpang tindih,” tegasnya. RAFID

Previous Post

FPKR MINTA IZIN USAHA DAN KONTRAK KERJA PT CPM DICABUT

Next Post

23 IZIN TAMBANG MASUK KAWASAN HUTAN

Related Posts

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!
Artikel

Arogansi PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara

18 Januari 2023
Selamat Hari HATAM 2021
Artikel

Selamat Hari HATAM 2021

2 Juni 2021
Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut
Artikel

Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

13 Maret 2020
Next Post
23 IZIN TAMBANG MASUK KAWASAN HUTAN

23 IZIN TAMBANG MASUK KAWASAN HUTAN

SEGERA AKHIRI KONTRAK KARYA INCO

SEGERA AKHIRI KONTRAK KARYA INCO

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.