SEGERA AKHIRI KONTRAK KARYA INCO

JAKARTA–MICOM: Pemerintah diminta segera memutuskan atau melakukan terminasi kontrak karya (KK) dengan PT International Nickel Indonesia Tbk (Inco) karena sejumlah pelanggaran yang dilakukannya. Salah satu pelanggaran yang dilakukan Inco adalah menggunakan lahan hutan lindung di Morowali, Sulawesi Tengah.

Inco diduga menggunakan kawasan hutan lindung sepanjang sekitar 30 km di area perbatasan antara lahan konsesi Blok Bahodopi dengan Blok Sorowako.

“Sudah banyak kebohongan yang dilakukan Inco. Pemerintah harus tegas menterminasi Inco,” ungkap Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, Rabu (3/8).

Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki Vale Canada Ltd diduga juga belum merealisasikan kewajibannya membangun smelter di Kolaka dan Morowalo. Marwan mengatakan INCO ingkar janji menyerahkan sebagian lahan konsesi kepada pemerintah propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pemerintah Provinsi Sulsel berkeinginan lahan konsesi tambang KK Inco di Sulsel dibatasi hanya 50 ribu ha. Pembatasan tersebut mengingat Inco menguasai lahan sangat luas, yakni lebih dari 118 ribu ha. Manajemen Inco pun telah menyetujuinya tetapi hal itu tak kunjung direalisasikan,” tuturnya.

Manajer Riset dan Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tenggara Andika mengungkapkan banyak pelanggaran yang telah dilalukan Inco tetapi berakhir secara mediasi dan jarang diteruskan ke kasus hukumnya.

“Manajemen Inco secara jelas telah mengambil kawasan hutan lindung di Bahodopi seluas 200 ha. Bahkan Inco juga menggunakan hutan lindung antara perbatasan Marowali-Sorowako,” katanya. (ML/OL-2)

Sumber: Media Indonesia. Kamis, 04 Agustus 2011 03:23 WIB

Tinggalkan Komentar Anda :