Hentikan Kebijakan Produk Nikel Murah, Tingkatkan Kesejahteraan Buruh, Stop Penggunaan PLTU Batubara, dan Batalkan Rencana Buang Limbah ke Lau
Biaya Anti Dumpung Ekspor Produk Nikel ke Uni Eropa : Saatnya Hentikan Kebijakan Produk Nikel Murah, Tingkatkan Kesejahteraan Buruh, Stop Penggunaan PLTU Batubara, dan Batalkan Rencana Buang Limbah Ke Laut.
Harga produk olehan bijih nikel dari yang diproduksi di Indonesia murah tak terlepas dari biaya upah murah dan lingkungan hidup yang tidak komprehensif dari awal hingga paska tambang. Harga produk nikel dari Indonesia berupa hot rolled stainless steel sheets dan coils (SSHR) yang murah di pasar internasional dibandingkan dengan harga negeri lainnya, dijadikan dasar oleh negara Uni Eropa mengenakan biaya anti dumping.
Uni Eropa melakukan pemeriksaan atas kemungkinan terjadinya dumping atas dua produk nikel dari Indonesia, yakni PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, Jakarta (‘ITSS’), PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry, Jakarta (‘GCNS’).
CGNS memiliki kapasitas produksi 600,000 per tahun, membeli produk nikel setengah jadi dari perusahaan-perusahaan pemasok yang berlokasi di IMIP, mengkonsumsi bihih nikel 6 juta ton dengan kadar 1,9%. Bahan bakar yang diperlukan untuk pengeringan dan pembakaran bijih adalah bubuk batubara, dengan kuantitas lignite sebanyak 480,000 ton pertahun.
PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS dengan kapasitas produksi baja nirkarat 1 juta ton pertahun dan 1 jalur produksi rolling dengan kapasitas produksi 2 juta ton pertahun, membeli pasokan dari perusahaan-perusahaan yang berlokasi di IMIP.
Dalam keputusan Komisi Uni Eropa pada tanggal 7 April 2020, menerapkan pungutan anti dumping sebesar 17% bagi produk kedua perusahaan persebut berlalu untuk masa enam bulan ke depan untuk beberapa jenis (HS code).
Berdasarkan Statistik Perdagangan Luar Negeri Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2018, terdapat 4 jenis produk nikel dengan kode HS yang sama dikenakan biaya anti dumping.
Tabel Jenis Produk Nikel Kena Dumping, Berat bersih dan Nilai Expor dari Pelabuhan Kolonodale, Sulawesi Tengah
HS Code | 7219 11 | 7219 12 | 7219 13 | 7219 14 |
Berat
bersih (Kg) |
2.063.090,00 |
182.562.758,00 |
708.886.735,00 |
328.363.101,00 |
Nilai (Dollar
AS)/FOB |
3.135.427,90 |
294.541.540,89 |
1.156.218.216,60 |
532.174.813,22 |
Bila produksi tetap sama, dengan perkiraan ekspor ke pasar Eropa sebanyak 3% dari Pelabuhan Kolonodale, Sulawesi Tengah, dengan mengasumsikan produksi tetap seperti tahun 2018 maka selama dalam 6 bulan jumlah pungutan dana dari biaya anti dumping adalah sebesar USD 5.064.478,50 atau sama IDR 73.434.938.198,60 (dengan kurs 1 USD = IDR 14.500). Jumlah ini sangat besar dibandingkan dengan beberapa jenis pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai contoh Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah pada tahun 2019 sebesar IDR 64.475.000.000,00, atau Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Kesehatan sebesar IDR 32.007.311.133,00. Biaya dumping tersebut setara dengan menaikkan gaji setahun 10.000 buruh di Morowali sebanyak 17%.
Perbandingan nilai dumping yang dipungut dengan beberapa pengeluaran Prov Sulawesi Tengah tahun 2019
Perkiraan Punguatan biaya anti dumping (Rp) | 73.434.938.198,60 |
Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan
Alat Peraga/Praktek Sekolah Prov Sulteng 2019 (Rp) |
64.475.000.000,00 |
Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan
Bangunan Kesehatan Sulteng 2019 |
32.007.311.133,00. |
Konsekuensi dari anti dumping ini tentu terdapat nilai tambah yang justru tidak dinikmati oleh rakyat Indonesia, diantaranya buruh, warga sekitar pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
Perusahaan smelter nikel dan perusahaan tambang nikel telah berusahaa membuat harga nikel dari Indonesia menjadi murah. Sementara itu buruh mengeluhkan waktu kerja yang panjang bahkan ditengah pandemi. Selain itu, reklamasi paska tambang tidak dilakukan.
Target harga ekspor yang rendah adalah tidak berkelanjutan, merugikan lingkungan, buruh, dan warga terdampak. Dan disayangkan, jika produk tersebut kemudian dikenakan bea anti dumping yang penggunaan dananya justru bukan warga yang berada di sekitar pertambangan dan buruh.
Pengenaan biaya anti dumping terkait dengan perlindungan industri negara pasar, namun hal ini tidak terlepas dari kebijakan industri nikel yang menekan biaya serendahnya.
Anti dumping ini dapat dihindari dengan meningkatkan upah buruh pada akhirnya akan meningkatkan ekonomi rakyat secara keseluruhan, pengelolaan lingkungan paska tambang, pemberlakukan teknologi polusi udara agar keluhan warga berupa debu dari PLTU industri nikel tidak terjadi (pada
akhirnya akan menurunkan Kesehatan warga). Pemerintah juga diharapkan tidak menerapkan pembuangan limbah pengolahan nikel ke laut demi biaya murah, karena produk nikel murah hanya mengorbankan warga sekitar, buruh, keragaman hayati darat dan laut.
Kontak Media:
Pius Ginting (AEER), 081293993460 Moh Taufik (Jatam Sulteng), 082292095416 Koko Ephen (YTM), 082188160099