• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Kamis 30 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
MEMUJA KAPITALIS, PO’U DAN RATUSAN PENAMBANG TRADISIONAL TERANCAM TERSINGKIR ( BAGIAN I )

MEMUJA KAPITALIS, PO’U DAN RATUSAN PENAMBANG TRADISIONAL TERANCAM TERSINGKIR ( BAGIAN I )

by JATAM SULTENG
20 Januari 2019
in Artikel
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Memuja Kapitalis,

Po’u dan Ratusan Penambang Tradisional Terancam Tersingkir

( Bagian I )

Oleh: Asrianto Laando. S.Sos

Tahun 2008. Sebut saja Po’u merupakan warga di Kecamatan Paleleh, kaget dengan munculnya berita bahwa Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan Izin berupa Kontrak Pertambangan (KP) kepada perusahaan PT. Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP) dengan luas 3.836 Hektar. Sebab kekagetannya adalah, adanya simpang siur informasi jika perusahaan itu mencaplok wilayah pertambangan rakyat di Paleleh dan Paleleh Barat.

Tambang Rakyat ini dimulai sejak Tahun 1970an, dan booming pada tahun 1980an. Penambangan di wilayah Paleleh telah ada sejak tahun 1880an. Tepatnya, zaman kolonial. Singkatnya setelah kemerdekaan tahun 1945. Masyarakat Kolonial meninggalkan wilayah Paleleh. Penambangan muncul kembali tapi kali ini dilakukan oleh individu-individu.Dan aktivitas menambang pertama dilakukan seorang Pemuda bernama Pagoru dating dan mencari sisa-sisa material buangan colonial di wilayah Paleleh. Masyarakat yang mengikuti jejak Pagoru tidak lain ayah dari Po’u serta mulai tertarik menggali lubang untuk mencari emas. Lokasi galian pertama yang dilakukan oleh ayah Po’u ini disebut oleh warga setempat sebagai Polonggo.

Metode penambangan tradisional yang berlangsung sejak puluhan tahun tersebut membawa berkah tersendiri bagi masyarakat setempat, ditambah dengan dataran paleleh yang terkenal dengan wilayah tebing dan pegunungan membuat masyarakat setempat hanya menjadikan tambang atau menambang sebagai aktivitas utama, dan aktivitas sampingan adalah mencari ikan dilaut. Hasil dari aktivitas menambang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan selebihnya digunakan untuk membangun rumah permanen dan membiayai anak-anak sekolah diperguruan tinggi di luar wilayah Kabupaten Buol. Tercatat perputaran uang disatu desa seperti Dopalak bias mencapai 800 juta hingga 1 milyar dalam 2 minggu.

Tetapi sejak kehadiran PT. Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP) di Kecamatan Paleleh dan Paleleh Barat. Ketegangan mulai muncul, baik antara Kapital (perusahaan) dan masyarakat yang menolak kapital, maupun antara pendukung Kapital dan Penolak kapital. Ketegangan muncul karena izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah baik Kabupaten pada awal sebelum berlakunya Undang-Undang 23 Tahun 2014 maupun Pemerintah Provinsi berdasarkan kewenangan atribusi dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketegangan itu muncul karena mereka melihat peta PT. Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP) masuk di wilayah penambangan masyarakat, Po’u dan kawan-kawannya mengorganisasikan diri untuk menolak perusahaan tersebut, sebab jika lahan yang mereka kuasai itu masuk ke dalam wilayah izin penambangan perusahaan maka secara otomatis akan terjadi perampasan ruang hidup warga setempat. Selain itu, luas wilayah BDLP juga masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi maupun Hutan Produksi terbatas seluas 2.729 hektar.

Penolakan terhadap aktivitas perusahaan menambang adalah bagian dari upaya melawan perubahan yang dikehendaki oleh pemerintah, sebelumnya corak produksi masyarakat yang non-kapitalistik akan berubah seiring dengan masuknya perusahaan yang notabene akan menjadikan corak produksi menjadi sangat kapitalistik. Dan corak produksi yang kapitalistik akan melahirkan kontradiksi atau pergesekan kepentingan masyarakat setempat dengan kepentingan yang hendak mengambil “untung” dari kekayaan sumberdaya alam yang saat ini sedang dinikmati oleh Po’u dan ribuan masyarakat setempat. Sudah pasti, Lingkungan akan rusak parah dan masyarakat setempat akan tersingkir.

Tetapi, berbeda dengan mereka yang memiliki kepentingan pragmatis. Mereka memuja perusahaan dengan mengambil jalan mendukung aktivitas perusahaan tanpa melihat dan memikirkan nasib Po’u dan ribuan masyarakat yang lain. Mereka menuduh penambangan yang dilakukan oleh Po’u dan ribuan masyarakat setempat adalah bagian dari aktivitas illegal, sehingga cap Ilegal menjadikan kemanusiaan mereka kehilangan rasa iba dan menjadi penganut berfikir“siapa kuat dia menang”.

Previous Post

BERSAMA JATAM, SELAMATKAN LINGKUNGAN

Next Post

KOMPPAS BERGERAK!

Related Posts

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!
Artikel

Arogansi PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara

18 Januari 2023
Selamat Hari HATAM 2021
Artikel

Selamat Hari HATAM 2021

2 Juni 2021
Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut
Artikel

Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

13 Maret 2020
Next Post
KOMPPAS BERGERAK!

KOMPPAS BERGERAK!

SELAMATKAN TELUK PALU DARI KEPUNGAN TAMBANG SIRTUKIL

SELAMATKAN TELUK PALU DARI KEPUNGAN TAMBANG SIRTUKIL

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.