• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 2 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM SULTENG MINTA MORATORIUM PROYEK CPP

JATAM SULTENG MINTA MORATORIUM PROYEK CPP

by JATAM SULTENG
20 Januari 2019
in Artikel
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

MEDIA BANGGAI – Luwuk. Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng), meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Banggai, melakukan moratorium atau penundaan terhadap pembangunan fasilitas CPP dan jetty, di Desa Paisubololi, Kecamatan Batui Selatan. Pasalnya pembangunan fasilitas tersebut diduga kuat belum megantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jika pembangunan CPP dan Jetty di Desa Paisubololi telah mengantongi dokumen Amdal, maka konflik agraria yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat telah diantisipasi sejak jauh-jauh hari, namun fakta yang terjadi saat ini, ternyata pembangunan fasilitas industri justru menimbulkan masalah ditengah masyarakat,” tegas Manager Riset dan Kampanye Jatam Sulteng, Andika, saat berbincang-bincang dengan wartawan di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Rabu (18/7) kemarin.

Pemda Banggai, kata Andika, seharusnya mengkaji kembali masalah pertanahan yang ada di daerah ini, karena kehadiran investasi kerap menimbulkan masalah agraria. Maka solusi yang harus dilakukan adalah, segera menyusun Peraturan Daerah tentang perolehan hak atas tanah agar setiap kepala Desa dan Lurah memiliki payung hukum yang jelas dalam menerbitkan surat Keterangan Penguasanaan Tanah (SKPT).

“Terkait dengan masalah yang terjadi saat ini, kami akan menyurat kepada kementrian lingkungan Hidup agar mengevaluasi kembali keberadaan proyek pembangunan CPP- Jetty, apalagi fasilitas tersebut dibangun diatas hutan mangrove yang seharusnya dalam peraturan tentang Lingkungan Hidup, harus berdasarkan izin menteri Kehutanan,” sebut Andika.

Jika masalah ini tidak ditangani serius, sambung dia, akan menimbulkan konflik dalam jangka panjang dan solusi yang diambil perushaaan denganmenurunkan aparat keamanan sangat tidak relefan, karena akar permasalahannya jelas adalah masalah agraria, maka penyelesaiannya pun bukan dengan cara-cara represif.

Jatam khawatir tambah Andika, investasi migas di Kabupaten Banggai yang dipublikasikan memiliki nilai investasi sangat besar, namun rakyat disekitarnya menderita, sehingga Pemda dan seluruh stakeholder, harus pro aktif dalam melakukan pengawasan kepada seluruh investasi di daerah ini. *Aswad.

Sumber: Media Banggai: Kamis, 19 Juli 2012

Previous Post

JATAM TUNTUT PENGALIHFUNGSIAN KAWASAN HUTAN DI TOLITOLI

Next Post

JATAM DESAK BUPATI MOROWALI TURUN TANGAN

Related Posts

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!
Artikel

Arogansi PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara

18 Januari 2023
Selamat Hari HATAM 2021
Artikel

Selamat Hari HATAM 2021

2 Juni 2021
Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut
Artikel

Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

13 Maret 2020
Next Post
JATAM DESAK BUPATI MOROWALI TURUN TANGAN

JATAM DESAK BUPATI MOROWALI TURUN TANGAN

JATAM AKSI DI DINAS KEHUTANAN SULTENG

JATAM AKSI DI DINAS KEHUTANAN SULTENG

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.