JATAM TUNTUT PENGALIHFUNGSIAN KAWASAN HUTAN DI TOLITOLI

PALU – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM) Rabu siang kemarin mendatangi kantor dinas kehutanan Provinsi, dan mendesak Dishut untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran karena belum memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Bahkan dari data yang ada, terdapat 23 izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi oleh sejumlah perusahaan dan melakukan aktivitas didalam kawasan hutan. Sebagaimana komentar Kadis ESDM Kabupaten Tolitoli yang mengatakan bahwa masih sebagian besar lokasi pertambangan di areal 23 izin pertambangan yang ada di Kabupaten Tolitoli siap dikelola oleh investor tambang dan ternyata masuk dalam kawasan hutan.

Hal ini tentunya harus mendapat tindakan tegas dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Bupati Tolitoli, untuk menghentikan aktivitas dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi diwilayah kawasan hutan.

“Karena untuk melakukan eksplorasi dikawasan hutan, perusahaan harus mengantongi IPPKH yang dikeluarkan oleh menteri kehutanan. Sedangkan dengan mengandalkan IUP saja, perusahaan sudah dianggap melanggar aturan sehingga pantas untuk mendapatkan sanksi atas pelanggaran hukum yang berlaku,” tandas Alkiyat J Dariseh, selaku Koordinator aksi mengatasnamakan JATAM.

Aksi yang disambut oleh kepala Dinas Kehutanan provinsi melalui perwakilannya H. Syafudin, Kepala Bidang Flanologi dalam menanggapi tuntutan para aksi, pihaknya mengakui kalau selama ini di wilayah Sulawesi Tengah, baru ada satu perusahaan yang mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yaitu PT. Bintang Delapan Mineral (BDM) sementara untuk perusahaan tambang lainnya yang dimaksud oleh para aksi, masih sebatas mengantongi IUP yang dikeluarkan oleh Bupati setempat.

Adapun mengenai tuntutan para aksi yang meminta kepada kami untuk mencabut IUP sejumlah perusahaan tambang, kata Syaifudin, itu bukan kewenangan Dishut tetapi kewenangan Bupati. Karena berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam UU no. 41 tahun 1999 dan PP no. 24 tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan serta ditindaklanjuti oleh permen Hut no 18 tahun 2011, sebuah perusahaan untuk melakukan aktivitas pertambangan diwilayah kawasan hutan, perusahaan tersebut harus mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Kalaupun kenyataan di Kabupaten Tolitoli tidak seperti itu, sementara perusahaan tambang sudah beroperasi di kawasan hutan, maka urusannya bukan ke Dinas Kehutanan tetapi sudah merupakan pelanggaran dan pantas mendapatkan tindakan tegas secara hukum.

“Laporkan saja ke Kepolisian kalau itu sudah dalam bentuk pelanggaran, karena bukan kewenangan Dishut Provinsi untuk mengeluarkan apalagi mencabut IPPKH yang hanya diterbitkan oleh Menteri kehutanan,” tandas Syaifudin dihadapan perwakilan aksi, yang datang dengan damai ke kantor Kehutanan Provinsi.

Usai mendengarkan penjelasan dari Kabid Flanologi, aksi membubarkan diri dengan damai. (Np3)

Sumber: Nuansa Pos: Kamis, 13 September 2012

Tinggalkan Komentar Anda :