• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 2 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
23 IZIN TAMBANG MASUK KAWASAN HUTAN

23 IZIN TAMBANG MASUK KAWASAN HUTAN

by JATAM SULTENG
20 Januari 2019
in Artikel
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

TOLITOLI – Rata-rata sebagian lokasi pertambangan di 23 areal izin pertambangan di Kabupaten Tolitoli yang siap dikelola oleh para investor tambang ternyata masuk dalam kawasan hutan.

Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Tolitoli, Budhi Kathiandgo saat ditemui wartawan membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya, pihaknya sudah mengajukan permohonan alih fungsi hutan ke Kementrian Kehutanan (Kemenhut).

“Kami sudah mengajukan surat permohonan alih fungsi hutan ke Kemenhut. Hal ini dilakukan agar potensi kandungan mineral yang ada dalam kawasan hutan bisa dikelola,” kata Budhi.

Menurutnya, dari hasil penelitian terdapat banyak kandungan cadangan mineral pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam diantaranya emas, bijih besi, galena, dan molybdenum.

Namun demikian, Budhi tidak menjelaskan lebih jauh saat ditanya berapa luas lahan pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan atau permohonan alih fungsi lahan yang akan dijadikan lokasi pertambangan.

Meskipun terkendala belum adanya alih fungsi hutan sebagian lahan yang masuk dalam kawasan hutan, kata Budhi, sudah ada beberapa perusahaan yang sementara eksplorasi, terutama pertambangan molybdenum.

Ia mengungkapkan, perusahaan tersebut antara lain adalah PT. Indonesia Eka Risti Alfa, Tunas Kasih Andhika Bhakti, Inti Cemerlang, Promistis, Sumber Mas, Era Moreco serta Surya Era Moreko.

Terpisah, kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tolitoli, NMT Mansyur saat ditemui wartawan juga tidak mengetahui luas lahan kawasan hutan yang masuk dalam izin pertambangan.

Sementara itu, aktivis lingkungan dari Yayasan Dopalak Indonesia (YDI), Bobby Marjan menilai, penerbitan izin yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tolitoli asal-asal karena tidak merajuk pada data tata ruang wilayah.

“Bisa jadi, dalam penerbitan izin ini memuat kepentingan para pejabat. Informasi yang kami dapatkan, penerbitan izin tambang tidak melibatkan Dinas Kehutanan yang memiliki data tentang batas-batas hutan lindung dan cagar alam,” ujarnya. (JUANDA)

Sumber: Media Alkhairaat: Selasa 4 September 2012

Previous Post

BUPATI MOROWALI BAKAL DIPOLISIKAN

Next Post

SEGERA AKHIRI KONTRAK KARYA INCO

Related Posts

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!
Artikel

Arogansi PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara

18 Januari 2023
Selamat Hari HATAM 2021
Artikel

Selamat Hari HATAM 2021

2 Juni 2021
Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut
Artikel

Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

13 Maret 2020
Next Post
SEGERA AKHIRI KONTRAK KARYA INCO

SEGERA AKHIRI KONTRAK KARYA INCO

REALISASI PAD RENDAH DEKOT DIDESAK EVALUASI GALIAN C

REALISASI PAD RENDAH DEKOT DIDESAK EVALUASI GALIAN C

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.