• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Sabtu 15 November, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM : DAMPAK TAMBANG MAKIN MEMPRIHATINKAN

Foto : ilustrasi

JATAM : DAMPAK TAMBANG MAKIN MEMPRIHATINKAN

by JATAM SULTENG
20 Januari 2019
in Artikel
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Donggala, Metrosulawesi_ Temuan Koalisi Anti Mafia Tambang pada tanggal 15 Februari 2016 lalu yang dipaparkan digedung komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Sulawesi Tengah adalah daerah yang paling mencatat perbaikan soal tumpang tindih izin usaha pertambangan di kawasan hutan, baik di bidang mineral maupun Batu Bara. Namun hal itu sangat kontras dengan fakta yang terjadi dilapangan.

Menurut Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Syahrudin Ariestal Douw, SH, dalam rilisnya Jumat (19/2) menyatakan, kerusakan alam akibat ekstraksi tambang di Kabupaten Donggala, Sigi, Tolitoli dan Kota Palu semakin memprihatinkan.

“Kerusakan yang berdampak pada masyarakat dan keseimbangan lingkungan ini menjadi pemandangan setiap hari tanpa ada upaya perbaikan tata kelola” tulisnya.

Lautan aktivitas tambang mineral Sirtukil di Kabupaten Donggala, Sigi, Tolitoli dan Kota Palu perlu mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum. Ekstrasksi yang serampangan itu bisa terlihat di sepanjang jalan Palu Donggala. Selain itu melakukan ekstraksi di pegunungan yang berdampak pada kerusakan alam, juga terjadi penimbunan/reklamasi pantai guna keperluan pembangunan pelabuhan khusus pengangkutan.

Etal sapaan akrabnya berpendapat, diduga perusahaan-perusahaan yang mereklamasi pantai untuk pembangunan pelabuhan itu tidak mengantongi izin dari instansi terkait.

Selain itu, beberapa perusahaan ditengarai melakukan aktivitas tanpa izin diberbagai macam daerah, seperti PT Nokilalaki Sembada di Palolo, PT Anugrah Batu Mulia, di Desa Beka, Kabupaten Sigi, PT Rajawali dan Surya Lima Perkasa di Tolitoli.

Selain itu, perusahaan yang melakukan aktivitas hingga saat ini tindak tunduk pada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.

“Sebab, rata-rata aktivitas galian mineral bukan logam (sirtu) tidak berada dalam wilayah izin usaha pertambangan,” bebernya.

Dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 lanjut dia lagi, mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan harus melalui tahap awal yaitu penetapan wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Kemudian WIUP tersebut dilelang kepada perseroan atau badan hukum, sehingga pemenang lelalang WIUP baru bisa mengajukan permohonan IUP kepada pemerintah. Setelah selesai menyiapkan persyaratan dengan membuat AMDAL kemudian pemerintah mengeluarkan IUP kepada perusahaan yang berminat.

“Fakta diatas, hampir tidak ditemukan adanya proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tengah, sehingga pemberian izin usaha pertambangan kepada perusahaan-perusahaan pertambangan di indikasikan melanggar norma hukum dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 bahkan perusahaan-perusahaan di atas telah melakukan aktivitas tanpa memperoleh Izin Usaha Pertambangan dari pemerintah setempat”,ungkapnya.

Jatam Sulteng mnedesak pemerintah Kabupaten yang baru saja memiliki Bupati, agar Bupatinya dalam mengeluarkan perizinan menggunakan standarisasi yang diatur dalam peraturan. Sehingga dampak kerugian negara bisa diminimalisir. Selain itu desakan kepada komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak hanya fokus terhadap perusahaan yang tumpang tindih, tetapi juga fokus pada perusahaan yang mendapatkan perizinan tanpa melalui tata cara yang diatur dalam hukum pertambangan khususnya Minerba. Sebab jumlah kerugian Negara akibat tidak sesuai dengan mekanisme karena tidak melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan juga sangat besar. Jatam juga menduga banyaknya keterlibatan kepala daerah dalam pemberian izin yang tidak sesuai prosedur.

“Kami berharap KPK dapat segera ke Sulawesi Tengah, dan akan kami tunjukan data pelanggaran tersebut. Sebab jika berharap pada institusi kepolisian yang ada didaerah ini, sangat mustahil untuk bisa menyelesaikannya. Buktinya beberapa kasus yang sudah dilaporkan pada Polda hingga kini tak kunjung bisa diselesaikan meski pengadilan telah berpendapat bahwa penghentian kasus tersebut tidak sah dilakukan oleh Polda Sulteng contoh kasus ini bisa terlihat pada penanganan tersangka kasus illegal mining PT Mutiara Alam Perkasa (MAP),” cetusnya.

Sumber : Metrosulawesi. Edisi: Sabtu, 20 Februari 2016

Previous Post

BERKAH NIKEL DAN KONFLIK

Next Post

WARGA LABUAN DESAK PEMERINTAH CABUT IZIN PERUSAHAAN TAMBANG

Related Posts

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!
Artikel

Arogansi PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara

18 Januari 2023
Selamat Hari HATAM 2021
Artikel

Selamat Hari HATAM 2021

2 Juni 2021
Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut
Artikel

Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

13 Maret 2020
Next Post
WARGA LABUAN DESAK PEMERINTAH CABUT IZIN PERUSAHAAN TAMBANG

WARGA LABUAN DESAK PEMERINTAH CABUT IZIN PERUSAHAAN TAMBANG

TERUNGKAP, AKTIFITAS PT BDM TIDAK MEMILIKI AMDAL

TERUNGKAP, AKTIFITAS PT BDM TIDAK MEMILIKI AMDAL

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.