• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 24 Agustus, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Buntut Kecelakaan Kerja di PT UKK, JATAM Sulteng Desak Evaluasi SMKP Seluruh Perusahaan Tambang di Morut

Kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Usaha Kita Kinerja Utama (PT UKK) di Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara. Seorang karyawan bernama Supriadi (31) dilaporkan meninggal setelah terjatuh dari tongkang di Pelabuhan Jetty Ganda-Ganda, pada Selasa (4/8) pagi. (Foto: Basarnas Palu)

Buntut Kecelakaan Kerja di PT UKK, JATAM Sulteng Desak Evaluasi SMKP Seluruh Perusahaan Tambang di Morut

by JATAM SULTENG
24 Agustus 2026
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

MORUT, KABAR SULTENG – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak pemerintah mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) di PT Usaha Kita Kinerjatama (UKK), Kabupaten Morowali Utara (Morut) pasca kecelakaan kerja yang dialami karyawan PT UKK. Korban dilaporkan meninggal dunia usai terjatuh dari tongkang di Pelabuhan Jetty Desa Ganda-Ganda, Morut, pada Selasa (4/8).

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH, mengatakan, insiden kecelakaan kerja di PT UKK tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah. Evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan terhadap seluruh kegiatan pertambangan di Morowali Utara, khususnya untuk memastikan perusahaan benar-benar menerapkan SMKP sesuai ketentuan.

“Kecelakaan kerja yang menimbulkan korban seperti yang diduga terjadi di wilayah PT UKK tidak boleh kembali terjadi. Karena itu, pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan keselamatan kerja di perusahaan,” tegas Taufik, Senin (10/8/2026).

Taufik juga meminta pemerintah memastikan prosedur keselamatan pertambangan yang diterapkan di lapangan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, penerapan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara juga dinilai perlu diperiksa.

Tak hanya mengevaluasi keselamatan kerja, JATAM mendesak pemerintah melakukan sejumlah langkah terhadap kegiatan pertambangan di Morowali Utara, termasuk PT UKK.

Pertama, melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja keselamatan pertambangan. Kedua, melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan keselamatan pertambangan.

Ketiga, mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya. Keempat, melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan, kejadian berbahaya, serta penyakit akibat kerja yang terjadi dalam kegiatan pertambangan.

JATAM juga meminta pemerintah pusat melalui Kepala Inspektur Tambang (KAIT) di Sulawesi Tengah meminta PT UKK menjalani audit eksternal terhadap penerapan SMKP Minerba.

Taufik merujuk pada penjelasan Pasal 14 ayat (2) Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2014. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada KAIT meminta perusahaan melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba dalam kondisi tertentu, termasuk ketika terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, bencana, maupun untuk kepentingan penilaian kinerja keselamatan pertambangan.

“Audit eksternal penting dilakukan untuk melihat sejauh mana penerapan SMKP Minerba benar-benar dijalankan oleh perusahaan, bukan hanya sebatas dokumen,” ujarnya.

Selain evaluasi dan audit, JATAM mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan apabila ditemukan pelanggaran atau kecelakaan kerja yang terus berulang.

Salah satu langkah yang didorong JATAM adalah pemberhentian sementara kegiatan pertambangan apabila kecelakaan kerja terus berulang dan menunjukkan adanya persoalan serius dalam penerapan keselamatan kerja.

Edisi : 10 Agustus 2026

Sumber : https://www.kabarsulteng.id/2026/08/10/buntut-kecelakaan-kerja-di-pt-ukk-jatam-sulteng-desak-evaluasi-smkp-seluruh-perusahaan-tambang-di-morut/?fbclid=IwY2xjawT44WxwZG9mBWV4dG4DYWVtAjExAHNydGMGYXBwX2lkEDIyMjAzOTE3ODgyMDA4OTIAAR4amHnSvgkLeK-E3VciM2VkfgHY9u5NItIqckPTTUS0n3FvyCLounuceStuNg_aem_GrtEvNlmasjVIHexf_fRZQ

Previous Post

Pembiaran Pelanggaran Limbah B3 di Morowali, Gubernur Sulteng Digugat

Next Post

JATAM Sulteng Hadiri Sidang Perdana Gugatan terhadap Gubernur di PTUN Palu

Related Posts

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

Jaringan Advokasi Tambang serukan penghentian IUP tambang

24 Agustus 2026
Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang
Berita

Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang

24 Agustus 2026
Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng
Berita

Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng

24 Agustus 2026
Next Post
JATAM Sulteng Hadiri Sidang Perdana Gugatan terhadap Gubernur di PTUN Palu

JATAM Sulteng Hadiri Sidang Perdana Gugatan terhadap Gubernur di PTUN Palu

JATAM Sulteng: Izin Pertambangan Nikel di Desa Sampaka Banggai Mengancam Sumber Air Warga dan Berpotensi Banjir

JATAM Sulteng: Izin Pertambangan Nikel di Desa Sampaka Banggai Mengancam Sumber Air Warga dan Berpotensi Banjir

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

Jaringan Advokasi Tambang serukan penghentian IUP tambang

24 Agustus 2026
Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang

Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang

24 Agustus 2026
Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng

Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng

24 Agustus 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.