• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Minggu 17 Agustus, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN ( IUP ) BATUAN, MELANGGAR PERDA RTRW KABUPATEN SIGI NOMOR 21 TAHUN 2011

PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN ( IUP ) BATUAN, MELANGGAR PERDA RTRW KABUPATEN SIGI NOMOR 21 TAHUN 2011

by JATAM SULTENG
18 Januari 2019
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Penerbitan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Batuan, Melanggar Perda RTRW Kabupaten Sigi Nomor 21 Tahun 2011

Berdasarkan hasil temuan investigasi Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah ( JATAM SULTENG ) menemukan 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP ) Galian Pasir, batuan Dan kerikil, yang berada di dua desa di kabupaten Sigi diantaranya, desa Rarampadende kecamatan Dolo Barat dan Desa Bomba Kecamatan Marawola, perusahaan pertambangan ini, yakni. CV. Batu Langke Bulawa, CV Panca Prima, CV Sinar Laut Abadi, CV Nuansa Prima. Keempat perusahaan ini sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Eksplorasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan sudah melakukan penggalian batuan di desa Rarampadende .

Pemberian IUP di Di desa Bomba Kecamatan marawola dan desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat di kabupaten sigi merupakan kekeliruan bagi pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah daerah kabupaten Sigi, karena melanggar perda tata ruang kabupaten Sigi nomor 21 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang menyebutkan dalam Pasal 19 ayat 1 kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf d terdiri atas : a. Kawasan rawan tanah longsor, b kawasan rawan banjir; dan c. Kawasan tanah gempa dan ayat (2) menyebutkan Kawasan tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf adalah kawasan rawan tanah longsor intensitas rendah meliputi, Kecamatan Dolo, Kecamatan Kinavaro, dan kecamatan tanambulava dan kawasan tanah longsor intensitas sedang meliputi: Kecamatan Dolo barat, Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Gumbasa, kecamatan Kulawi, Kecamatan Kulawi Selatan, kecamatan lindu, kecamatan marawola, kecamatan marawola barat, kecamatan nokilalaki, kecamatan palolo, kecamatan pipikoro, dan kecamatan sigi biromaru, dan untuk wilayah kawasan pertambangan sendiri jika melihat penjelasan dalam pasal 23 Perda RTRW Kabupaten Sigi menjelaskan kawasan pertambangan tersebar di kecamatan Dolo, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Tanambulava, dan Kecamatan Sigi Biromaru.

Sehingga pemberian IUP kepada ke empat perusahaan Tambang batuan dikabupaten Sigi, selain mengancam kehidupan masyarakat karna aktivitas pertambangan ini berada diatas pemukiman, Pemberian IUP ini Juga melanggar perda tata ruang kabupaten sigi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi, oleh karena itu kami meminta kepada :

  1. Meminta Gubernur Sulawesi Tengah Untuk mencabut ke empat IUP yang ada di desa Bomba Kecamatan Marawola dan desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat.
  2. Meminta Bupati Sigi untuk tidak menerbitkan Izin lingkungan ke 4 perusahaan tersebut karena melanggar Perda RTRW Kabupaten Sigi.

 

Palu 17 April 2018

Moh.Taufik

Kordinator Pelaksana Jatam Sulteng

Previous Post

Rettet die Palu-Bucht vor dem Abbau von Sand, Gestein und Kieseln

Next Post

AKTIVITAS PERTAMBANGAN CV. RAJAWALI DI DESA MALULU KECAMATAN DONDO KABUPATEN TOLITOLI TIDAK MEMILIKI IZIN

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
AKTIVITAS PERTAMBANGAN CV. RAJAWALI DI DESA MALULU KECAMATAN DONDO KABUPATEN TOLITOLI TIDAK MEMILIKI IZIN

AKTIVITAS PERTAMBANGAN CV. RAJAWALI DI DESA MALULU KECAMATAN DONDO KABUPATEN TOLITOLI TIDAK MEMILIKI IZIN

PERUSAHAAN TAMBANG DI SEPANJANG DAERAH ALIRAN SUNGAU ( DAS ) YANG ADA DI KECAMATAN LABUAN TIDAK TUNDUK TERHADAP PERINTAH DINAS ENERGI SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI SULAWESI TENGAH

PERUSAHAAN TAMBANG DI SEPANJANG DAERAH ALIRAN SUNGAU ( DAS ) YANG ADA DI KECAMATAN LABUAN TIDAK TUNDUK TERHADAP PERINTAH DINAS ENERGI SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI SULAWESI TENGAH

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

    Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JATAM Sulteng Nilai Kapolda Tak Serius Berantas PETI Poboya dan Parimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POLA SOGOKAN SOSIAL DI BALIK RENCANA PENGELOLAAH TAMBANG EMAS DI MOUTONG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.