AKTIVITAS PERTAMBANGAN CV. RAJAWALI DI DESA MALULU KECAMATAN DONDO KABUPATEN TOLITOLI TIDAK MEMILIKI IZIN

 

Keberadaan CV. Rajawali di Desa Malulu Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli menuai protes masyarakat sekitar, masyarakat takut jika kelak aktivitas perusahaan tambang ini semakim makin masif akan berdampak pada terganggunya stabilitas alam setempat, apalagi aktivitas tambang Pasir Batu dan krikil sangat berdekatan langsung dengan areal Irigasi yang digunakan oleh masyarakat desa malulu untuk mengairi areal persawahan.

Berdasarkan hasil investigasi JATAM Sulteng dilapangan, telah ditemukan aktivitas eksploitasi yang dilakukan oleh CV. Rajawali, dengan diangkutnya keluar beberapa material menggunakan dam truk dari areal pertambangan tersebut, aktivitas eksploitasi ini sangat bertentangan dengan Surat yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah dengan Surat Nomor:540/5032-Minerba/DESDM, Perihal Daftar Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Batuan s/d Maret 2018, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Mei 2018, setelah JATAM mengirimkan surat Permintaan Daftar IUP Batuan Yang Aktif, baik yang dalam Tahapan EKPLORASI Maupun yang Eksploitasi.

Dalam surat yang diberikan oleh dinas ESDM Provinsi Sulawesi tengah dengan mencantumkan beberapa lampiran IUP Batuan yang aktif Di semua Kabupaten Di Provinsi Sulawesi Tengah, tidak ditemukan IUP CV. Rajawali yang melakukan aktivitas pertambangan di Desa malulu Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli dan IUP Batuan CV. Rajawali Yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hanya berada di desa Tinigi Kecamatan Galang.

Sehingga kami menganggap aktivitas Pertambangan Pasir Batu dan Kerikil CV. Rajawali di Desa Malulu Kecamatan Dondo ilegal, yang menyebakan tiga hal, Pertama terjadinya pelanggaran hukum, berupa aktivitas eksploitasi yang tidak mengantongi Izin Usaha pertambangan ( IUP ). Kedua Jika aktivitas pertambangan ini ilegal tentu tidak melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bisa dipastikan akan memberikan dampak yang sangat buruk bagi masyarakat sekitar. Ketiga aktivitas pertambangan mengancam areal irigasi yang digunakan warga desa malulu untuk mengairi areal persawahan, sehingga jika aktivitas pertambangan ilegal ini terus dilanjutkan maka masyarakat desa malulu akan kehilangan areal persawahan mereka, yang mengantungkan kebutuhan air di irigasi tersebut.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kedepan, kami mendesak agar aparat penegak hukum melakukan tindakan penegakan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV. Rajawali karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin.

Palu 12 MEI 2018

MOH.TAUFIK

Kord. Pelaksana JATAM SULTENG

Tinggalkan Komentar Anda :