Rilis JATAM Sulteng
Data IUP CnC di ESDM Sulteng Tidak Konsisten
Data IUP di Sulawesi Tengah mengalami perubahan dalam waktu yang cukup singkat, hal ini mendorong munculnya kecurigaan JATAM Sulteng mengenai prilaku Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Sulteng) yang tiba-tiba mengeluarkan informasi dihadapan tim suvervisi KPK bahwa jumlah Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tengah menjadi 261. Sebelumnya pada bulan Juni 2017 Dinas ESDM Provinsi memberikan data IUP jumlahnya hanya 123 kepada JATAM Sulteng.
Perubahan jumlah IUP dari 123 menjadi 191 yang CnC dalam waktu 2 bulan, adalah pertanda bahwa ESDM Sulteng dicurigai menjadi bagian utama dari carut-marutnya masalah pertambangan. Kan tidak logis pada bulan Juni terdapat 123 IUP CnC, kemudian pada September 2017 meningkat menjadi 191 yang CnC dan 70 Non CnC. Padahal jika merujuk ke Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara hanya meberikan batasan pemberian status CnC pada tanggal 31 Januari 2017.
Dan Setelah pengunguman Resmi IUP kemudian muncul perubahan jumlah IUP di Sulawesi Tengah membuktikan bahwa ESDM Provinsi masih banyak diselimuti oleh hal-hal yang berbau mistik, mereka bisa merubah jumlah IUP dalam waktu cepat, pun Jumlah yang disebutkan tersebut jika dilakukan permohonan Informasi kepada Dinas ESDM maka seluruh data yang mereka sebutkan itu selain tidak lengkap juga tidak diberikan kepada masyarakat sipil sebegai bentuk pertanggungjawaban dalam kepada publik.
Penghancuran Lingkungan hidup dan penyingkiran masyarakat disekitar tambang dalam waktu dekat akan menjadi tontonan yang lumrah, sebab kedepan para Pengusaha tambang akan melakukan aktivitas operasi produksi, padahal dalam catatan JATAM Sulteng jumlah tambang di Sulawesi Tengah yang memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan hanya sebanyak 2 perusahaan. Sehingga penghancuran atas nama tambang diwilayah hutan akan segera kita saksikan.
Untuk itu, Kami menghimbau kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar lebih peka terhadap nasib rakyat yang masih banyak menggantungkan hidup dari mengambil hasil hutan bukan kayu. Selain itu, perlindungan terhadap hutan merupakan perlindungan terhadap sumber mata air bagi petani di Sulawesi Tengah.
Pertambahan jumlah IUP dalam waktu singkat, juga harus segera di evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah terhadap ESDM, dan kami juga mendesak gubernur untuk memberikan sanksi kepada ESDM yang tidak transparan dalam mengelola data pertambangan di Sulawesi Tengah.
Susanti Idris
Eksekutif Kampanye JATAM Sulteng