• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Sabtu 29 November, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!

by JATAM SULTENG
13 Desember 2021
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

LUWUK, LUWUK POST – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, lewat ketuanya, Moh. Taufik, mengungkapkan bahwa ada 6 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Banggai yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tetapi  anehnya, telah mengantongi Izin Tambang Eksplorasi dan Izin Operasi Produksi.

Berdasarkan temuan JATAM Sulteng, Taufik menuturkan, terkait dengan penerbitan izin tambang nikel di Kabupaten Banggai, ada 6 perusahaan tambang yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya adalah, ketika masuk dalam kawasan hutan, dan sudah mengantongi izin operasi produksi, diduga beberapa perusahaan tersebut tidak mengantongi IPPKH, padahal IPPKH wajib dimiliki oleh perusahaan tambang ketika konsesi izin masuk dalam wilayah kawasan hutan, baik Izin Eksplorasi maupun Izin Operasi Produksi.

Ia menambahkan, JATAM Sulteng di tahun 2019,  pernah melaporkan 6 perusahaan tambang di Kabupaten Banggai yang diduga tidak mengantongi IPPKH berdasarkan hasil pengumpulan mengumpulkan dokumen-dokumen teknis dari instansi yang berwenang.

“Jika tidak memiliki Izin berarti ada item-item yang tidak memenuhi kualifikasi, maka jangan biarkan beroperasi! Karena akan merusak lingkungan atau memberi dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegas dia.

Kembali ia menjelaskan perihal izin tambang di Banggai, pemberian izin-izin tambang itu sebenarnya berpotensi menimbulkan konflik baru, dimana ketika izin tambang itu dikeluarkan, selain mengancam sumber-sumber kehidupan lainnya seperti pertanian, hal tersebut juga berpotensi mengancam wilayah-wilayah pesisir laut yang ada di Kabupaten Banggai, lewat pembangunan-pembangunan pelabuhan bongkar muat nikel yang akan dijual keluar.

“Walaupun nanti mereka akan mengurusnya, hal itu tidak bisa berlaku surut, karena di dalam Undang-Undang kehutanan, IPPKH itu bukan hanya harus dimiliki dalam tahap produksi, tetapi sebelum memiliki izin eksplorasi pun seharusnya IPPKH sudah dikantongi. Kalau dia masuk dalam hutan tetapi tidak punya IPPKH,  seusai UU kehutanan, hal itu patut diduga sebagai pelanggaran,” jelasnya.

Bargaining Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai, menurutnya, hampir tidak ada, dikarenakan segala bentuk kebijakan berkaitan dengan pertambangan, khususnya dalam pencabutan izin tambang yang bermasalah dan mengakibatkan dampak, bukan lagi menjadi kewenangan Pemda Banggai.

“Sepenuhnya sudah diambil oleh pemerintah pusat lewat UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga pemerintah daerah tidak punya bargaining sama sekali dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor tambang, karena kewenangan-kewenangan dipangkas habis oleh pemerintah pusat,” tutup dia. (abd)

Sumber:https://luwukpost.id/2021/11/6-tambang-nikel-di-banggai-diduga-tanpa-ippkh-jatam-jangan-biarkan-beroperasi/?fbclid=IwAR3jrAANuO7Yl4ucCEB23uKz6zvQ9GwvOG8CMFIEAHS-JXGB5wvs8UPEsVc

Tags: ESDMGubernurJatamJatamsultengLSMPoldaSulteng
Previous Post

Jatam Sulteng Minta Polisi Turun Tangan Hentikan Aktifitas PT Bulagidun Mineralindo di Buol

Next Post

16 Perusahaan Tambang Nikel Sulteng Kantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
Gambar : Ilustrasi

16 Perusahaan Tambang Nikel Sulteng Kantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Jatam Sulteng  dan AEER Serahkan Petisi ke Pemerintah Sulawesi Tengah Soal Penolakan Pembangunan PLTU dan  Rencana Pembuangan Tailing ke Laut dari Industri Nikel Baterai

Jatam Sulteng dan AEER Serahkan Petisi ke Pemerintah Sulawesi Tengah Soal Penolakan Pembangunan PLTU dan Rencana Pembuangan Tailing ke Laut dari Industri Nikel Baterai

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.