• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 19 Agustus, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Foto Ilustrasi

Kegiatan PT PMB Diduga Tidak Sesuai Dokumen Lingkungan

by JATAM SULTENG
3 Maret 2021
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

DONGGALA_ Perusahaan galian C PT Perdana Matra Bumi (PMB) diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam melaksanakan kegiatan di lingkungan RW Pangga, Kelurahan Kabonga, Donggala. PT PMB disebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Dokumen Lingkungan yang ada.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Donggala, Hermanto mengatakan, dirinya beserta tim dari DLH sudah mendatangi lokasi PT PMB pada saat terjadi longsor besar pada 8 Februari lalu. Dari hasil wawancara dan data lapangan, Hermanto menduga kuat PT PMB melaksanakan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.

“Saya mewawancarai langsung pihak perusahaan. Dugaan kita, ada kegiatan yang di lakukan perusahaan itu tidak sesuai dengan dokumen lingkungan,” sebutnya.

Lanjut hermanto menyebutkan, di dalam Dokumen lingkungan PT PBM, raduis penambangan harus berjarak sekitar 200 meter dari badan jalan. Namun data lapangan menunjukkan jaraknya tidak sampai 200 meter. Kemudian kata Hermanto, jika merujuk pada dokumen lingkungan, luar Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT PMB juga tidak sesuai.

“Fakta lapangan menunjukkan luas TUKS PT PMB sudah tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Seharusnya luasrnya hanya sekitar 25 x 40 meter. Tapi di lapangan sudah hampir 100 meter,” ungkapnya.

Hermanto juga membenarkan jika merujuk pada Perda Nomor Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW, maka kawasan Pangga, Kelurahan Kabonga Besar masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hanya saja kata Hermanto, DLH tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada PT PMB terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran di lapangan tersebut. Namun DLH telah berkoordinasi dengan pihak Dinas ESDM Provinsi.

“Pada saat terjadi longsor itu saya juga turun  langsung ke lapangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak ESDM. Kemudian pihak ESDM sudah mengeluarkan rekomendasi agar PT PMB menghentikan seluruh kegiatannya,” tandas Hermanto.

Sumber : Radar Sulteng

Previous Post

Release Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng

Next Post

JATAM SULTENG : Minta Bebaskan Warga Yang Di tuduh Menghalang-Halangi Aktivitas Pertambangan Di Kelurahan Watusampu

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
JATAM SULTENG : Minta Bebaskan Warga Yang Di tuduh Menghalang-Halangi Aktivitas Pertambangan Di Kelurahan Watusampu

JATAM SULTENG : Minta Bebaskan Warga Yang Di tuduh Menghalang-Halangi Aktivitas Pertambangan Di Kelurahan Watusampu

Warga Morowali Utara Terus Tagih Janji PT COR Industri Indonesia

Warga Morowali Utara Terus Tagih Janji PT COR Industri Indonesia

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

    Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JATAM Sulteng Nilai Kapolda Tak Serius Berantas PETI Poboya dan Parimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.