Masyarakat dan beberapa organisasi di kecamatan Batui secara tegas menolak masuknya Perusahaan Pertambangan Nikel di Kecamatan Batui dan melayangkan beberapa tuntutan dan pernyataan yaitu :
Hentikan kegiatan studi amdal, PT indonikel karya pratama dan PT. Banggai kencana Permai ilegal, PTTUN Penjahat keadilan, Pemerintah kec.batui tidak transparan, dan Cabut IUP PT indonikel karya pratama dan PT banggai kencana permai.
“Kami sebagai masyrakat batui kecewa terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan pihak perusahaan karena tidak hadir dalam pertemuan (RDP) yang dilakukan di kantor DPRD KAB.BANGGAI.(03,02,2021).Pihak perusahaan dan DLHD tidak mempunyai itikad baik terhadap masyarakat batui artinya itu sudah menjadi poin penting yang harus publik ketahui bahwa sudah sepatutnya kita menolak pertambangan nikel yang akan masuk di daerah kita “.Ungkap Rifat Hakim,Selaku kordinator umum.
Front ini juga mendesak pihak pemerintah untuk menyingkapi penolakan masyarakat Batui terhadap Tambang Nikel. “Secara tegas kami Masyarakat Batui menolak perusahaan Tambang yang akan masuk di Kecamatan Batui” Ungkap Rifat Hakim.
Saat ini diketahui bahwa, dua Perusahaan Tambang Nikel di kecamatan Batui. PT. Banggai Kencana Permai dan PT. Indo Nikel karya Pratama telah mengkantongi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi. Dan sedang dalam tahapan penerbitan Izin Lingkungan.
PT Indo Nikel Karya Pratama saat ini diketahui memiliki wilayah pertambangan dengan konsesi (3.047 Ha) dan PT. Banggai Kencana Permai (8.000 Ha). Namun wilayah pertambangan PT. Banggai Kencana Permai meliputi dua kecamatan lainnya. Yaitu, Kecamatan Batui Selatan dan Moilong.
Banyak persoalan yang belum terselesaikan di batui terkait investasi, Konflik Masyarakat Batui dengan Perusahaan sampai dengan hari ini belum di selesaikan namun Pemerintah malah memberikan ruang Eksploitasi lagi terhadap Pertambangan Nikel.
“Kurang lebih 10-an lebih Investasi yang ada di Kecamatan Batui namun sampai hari ini tidak mampu mensejahterakan Masyarakat. Apalagi di tambah dengan adanya kehadiran perusahaan Nikel yang pastinya akan mengarah pada Konflik Agraria dan pencemaran lingkungan. Ujarnya
Pertambangan Nikel merupakan salah satu Industri ekstraktif, yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam. Sehingga sangat berpotensi pada pengrusakan terhadap Lingkungan, dan Adat/Budaya. Sehingganya banyak hal yang harus dipertimbangkan dan kami seluruh elemen masyarakat menolak tambang tersebut.
Kordinator umum (Rifat Hakim)