• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jumat 14 November, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Penertiban Tambang Ilegal, Jatam Sulteng : Statement Gubernur Terpilih Penting Untuk Dikawal

Penertiban Tambang Ilegal, Jatam Sulteng : Statement Gubernur Terpilih Penting Untuk Dikawal

by JATAM SULTENG
17 Agustus 2025
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU, SULTENGNEWS.COM – Rencana penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan ilegal yang marak terjadi di Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh Gubernur Sulteng terpilih, Rusdy Mastura mendapat tanggapan dari Jaringan Advokasi Pertambangan (Jatam) Sulteng sekaitan dengan pernyataan gubernur terpilih untuk dikawal sampai pada pelaksanaannya.

“Terkait dengan statement gubernur terpilih (Rusdy Mastura) berkaitan dengan rencana penertiban semua tambang ilegal, saya kira ini penting dikawal dan penting untuk diimplementasikan dalam bentuk nyata,”ujar Kordinator Pelaksana Jatam Sulteng, Moh Taufik saat ditemui sultengnews.com di Kantor Jatam Sulteng, Selasa (02/02/2021).

“Setelah berapa hari kerja dilantik sebagai gubernur, harusnya sudah melakukan penertiban tambang ilegal yang ada di beberapa titik di Sulteng,” tambahnya.

Menurutnya, penertiban pertambangan ilegal penting untuk dilakukan, karena bersentuhan langsung dengan lingkungan. Apalagi kata dia, aktivitas pertambangan ilegal ini tidak memiliki izin.

“Saya kira ini pentingnya penertiban. Yang pasti ini berdampak kepada lingkungan sekitar, karena kita tahu aktivitas ilegal ini tidak memiliki dokumen yang sesuai dengan aturan perundang-undangan,”ucapnya.

Taufik menerangkan, pentingnya mendukung upaya untuk penertiban pertambangan ilegal salah satunya menyelamatkan kerugian negara yang dikeruk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kenapa penting untuk mendorong ini, karena menyelamatkan kerugian negara yang sampai saat ini terus berlangsung di beberapa daerah,”terangnya.

Keseriusan dalam penertiban pertambangan ilegal bagi Taufik, tentu saja berada pada kerja di lapangan, penertiban dengan melibatkan aparat penegak hukum, karena aktivitas ilegal perlu kehadiran aparat penegak hukum. Namun Taufik menyebut, penting juga untuk ada pengawalan bersama, karena jangan sampai seperti kasus-kasus penertiban sebelumnya, setelah di tertibkan oleh aparat penegak hukum, tapi belakangan masih ada aktivitas pertambangan ilegal.

Hal yang penting juga selain penertiban tambang ilegal, menurut Taufik, gubernur terpilih harus punya komitmen terhadap aktivitas tambang legal yang melakukan pencemaran lingkungan.

Kata dia, meski tambang lainnya yang berstatus legal juga penting di tindaki. Sebab, dia mengungkapkan, ada aktivitas lingkungan yang merugikan orang banyak, seperti di tahun 2019 ketika pihaknya melakukan advokasi aktivitas pertambangan yang diduga menyebabkan Danau Tiu di wilayah Morowali Utara tercemar dengan lumpur.

“Kami juga harapkan gubernur terpilih mau mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak dan membuat pencemaran terhadap lingkungan,”tegasnya.

Selain itu, Taufik menjelaskan, sekaitan dengan pengalihan status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang juga sempat di ucapkan Gubernur Sulteng terpilih, Rusdy Mastura dalam pemberitaan sultengnews.com sebelumnya. Taufik mengatakan, hal itu telah diatur dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.

“Kalau soal wilayah pertambangan rakyat itu diatur di dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan undang-undang Nomor 4 Tahun 2020 memang disitu ada ditetapkan terkait dengan WPR,”kata Taufik.

“WPR ini penting kita kawal. Kita kawal dalam artian memastikan bahwa itu betul-betul rakyat yang menambang bukan cukong-cukong yang membiayai atau pengusaha tertentu yang membiayai. Tapi dia bersembunyi di balik atas nama rakyat,”sambungnya.

Taufik menjelaskan, merubah pertambangan ilegal dengan status WPR dalam undang-undang tersebut memungkinkan dapat dilakukan, jika dalam undang-undang sebelumnya status lahan yang bisa ditetapkan menjadi WPR harus ada aktivitas pertambangan rakyat selama 15 Tahun. Tapi, sebut dia, perubahan undang-undang ini penetapan status WPR walaupun belum cukup 15 Tahun sudah dapat ditetapkan menjadi WPR.

“Tapi point yang paling penting, pemerintah harus memberikan edukasi terhadap rakyat yang akan menambang karena ini soal keberlanjutan lingkungan di wilayah pertambangan yang akan di dorong menjadi wilayah pertambangan rakyat,” pungkasnya. DAL

Sumber : https://www.sultengnews.com/penertiban-tambang-ilegal-jatam-sulteng-statement-gubernur-terpilih-penting-untuk-dikawal/

Previous Post

Persidangan menggugat “Selamatkan Hutan Hujan“ telah dimulai

Next Post

Secara Tegas, Masyarakat Batui Menolak Tambang Nikel

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
Secara Tegas, Masyarakat Batui Menolak Tambang Nikel

Secara Tegas, Masyarakat Batui Menolak Tambang Nikel

JATAM Sulteng : Minta Gubernur Terpilih,  Juga Mau Melakukan Penindakan Terhadap Perusahaan Tambang Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan

JATAM Sulteng : Minta Gubernur Terpilih, Juga Mau Melakukan Penindakan Terhadap Perusahaan Tambang Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.