• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 2 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Persidangan menggugat “Selamatkan Hutan Hujan“ telah dimulai

Persidangan menggugat “Selamatkan Hutan Hujan“ telah dimulai

by JATAM SULTENG
30 Januari 2021
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Di Pengadilan Tinggi Hamburg tanggal 22.01.2021 lalu telah dimulai persidangan menggugat LSM Selamatkan Hutan Hujan /Perusahaan Indonesia – Kenertec – mengajukan gugatan empat tahun setelah Selamatkan Hutan Hujan melaporkan adanya perusakan hutan hujan di Papua dalam sebuah suratnya yang dikirim kepada Siemens dan Nordex. Isi pokok dari surat itu adalah pembakaran sisa kayu setelah pembukaan hutan hujan guna membuat perkebunan minyak sawit.

Penggugat yaitu Kenertec – perusahaan yang memproduksi turbin angin – hadir dalam dipersidangan itu. Sementara itu pelindung lingkungan sama sekali tidak menuduh perusahaan ini telah merusak hutan hujan, melainkan mitra kerjanya yang bernama Korindo Group. Dalam sebuah studi dari organisasi Mighty Earth Burning Paradise dan berbagai studi serta laporan lainnya, Korindo dituduh telah merusak hutan hujan dalam skala besar dan melanggar hak-hak masyarakat adat di Papua dan Maluku Utara. Baru-baru ini BBC Ingris juga telah memberitakan hal itu.

“Dari sidang pertama saja nampak bahwa Strategi Kenertec dan Korindo tidak berhasil – mereka kira mudah menjerat pelindung lingkungan di pengadilan,“ ujar Bettina Behrend, salah satu ketua Selamatkan Hutan Hujan.

Kenertec juga telah menggugat Center for International Policy (CIP) dari USA yang ikut mendanai Mighty Earth. Tapi pengadilan telah memberi tahu pengacara Kenertec bahwa CIP tidak bisa digugat hanya alasan pendanaan itu. Bahkan apa Kenertec adalah pihak penggugat yang benar telah dipertanyakan pengadilan waktu itu.

“Pengadilan telah memberikan Kenertec petunjuk bahwa mengingat sejumlah keterangan dari video, foto, maupun foto satelit, studi dan pernyataan saksi yang diberikan oleh Selamatkan Hutan Hujan dan CIP, maka hanya sangkalan tidak membakar hutan saja tidak cukup“, demikian pengacara media Prof. Dr Roger Mann yang mewakili para pelindung lingkungan tersebut.

Seperti telah diduga, pengadilan menyarankan penyelesaian di luar persidangan kepada para pelindung lingkungan dan Kenertec. “Kami teliti dulu dengan seksama apa kami mau menerimanya. Yang jelas Korindo telah membuat fakta di Papua tanpa perduli manusia dan lingkungan hidup“, ujar Bettina Behrend.

Pada persidangan selanjutnya adalah penting memberi Pengadilan Hamburg gambaran yang lebih dekat lagi tentang realitas keadaan di Papua. „Kami akan memanfaatkan proses pengadilan untuk menarik perhatian publik dan lebih jelas lagi menerangkan publik tentang penghancuran hutan hujan“, ujar Marianne Klute salah satu ketua dan pakar Indonesia dari LSM Selamatkan Hutan Hujan.

Pengadilan kemungkinan akan memberikan keputusan persidangan dalam waktu dua bulan ini.

Pertanyaan, perkiraan juristis, permintaan wawancara dan foto silahkan hubungi:

  • Marianne Klute, ketua 2 Selamatkan Hutan Hujan, pakar Indonesia, info@hutanhujan.org

  • Prof. Dr. Roger Mann, pengacara Selamatkan Hutan Hujan, Telp.: +49 (40) 460 0280, mann@damm-mann.de

Previous Post

Cacat Prosedur, Batong Tegas Tolak Tambang Bijih Nikel

Next Post

Penertiban Tambang Ilegal, Jatam Sulteng : Statement Gubernur Terpilih Penting Untuk Dikawal

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
Penertiban Tambang Ilegal, Jatam Sulteng : Statement Gubernur Terpilih Penting Untuk Dikawal

Penertiban Tambang Ilegal, Jatam Sulteng : Statement Gubernur Terpilih Penting Untuk Dikawal

Secara Tegas, Masyarakat Batui Menolak Tambang Nikel

Secara Tegas, Masyarakat Batui Menolak Tambang Nikel

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.