• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 2 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Pasca Bencana, Izin Tambang Citra Palu Mineral Di Kelurahan Poboya Harus di Cabut

Pasca Bencana, Izin Tambang Citra Palu Mineral Di Kelurahan Poboya Harus di Cabut

by JATAM SULTENG
11 Oktober 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Utustoria.com , PALU – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) kembali angkat suara yang ditujukan kepada Pemprov Sulteng terkait aktivitas tambang yang ada diwilayah Kota Palu.

Dalam rilis tertulisnya , Koordinator Advokasi Jatam Sulteng Moh. Taufik mengatakan , setahun pasca bencana yang terjadi di Pasigala, Khususnya Kota Palu seharusnya menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk melakukan pencabutan izin lokasi aktivitas pertambangan PT. Citra Palu Mineral di kelurahan Poboya Kota Palu.

Yang diberikan peningkatan Operasi Produksi Izinnya Pada Tahun 2017 dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 422.K/30.DJB/2017. Yang aktivitas pertambangannya di duga melakukan penambangan dengan metode Underground Mining ( Pertambangan Bawah Tanah ) Di Duga menggunakan bahan peledak.

Kenapa harus melakukan pencabutan izin PT. Citra Palu Mineral Pasca bencana alam Gempa Bumi, Tsunami, dan likuifaksi, yang terjadi pada tanggal 28 September 2018.

Lanjutnya , dalam rilis pemerintah terkait dengan wilayah Peta Zona Ruang Rawan Bencana Palu dan Sekitarnya, yang dibagi menjadi empat kategori Zona, 1. Zona Terlarang 2. Zona Terbatas 3. Zona Bersyarat dan 4. Zona Pengembangan, dalam pembagian zona ini, kecamatan mantikolore masuk dalam Zona Bersayarat yang rawan likufikasi.

Kata dia, penting juga untuk di ketahui bersama bahwa Peningkatan izin Usaha pertambangan yang dilakukan oleh Kementerian Enegri Sumber Daya Mineral untuk PT. Citra Palu Mineral ternyata juga diduga bertentangan dengan Perda RTRW kota Palu, Dalam Pasal 42 Ayat (1) Perda RTRW Kota Palu, menyebutkan bahwa Kecamatan mantikolore yang sebelumnya masuk dalam Kecamatan Palu Timur adalah kawasan rawan bencana tanah longsor.

Maka dari itu Jatam Sulteng, lanjutnya, mendesak pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah untuk melakukan pencabutan Izin Operasi Produksi yang di Berikan kepada PT. Citra Palu Mineral di Kelurahan Poboya Kota Palu, karna bagi kami penerbitan izin tambang untuk PT. CPM merupakan salah satu sumber bencana yang mengancam Kota Palu.

Sumber : http://utustoria.com/Web/read/855/pasca-bencana-izin-tambang-citra-palu-mineral-di-kelurahan-poboya-harus-di-cabut.html

Previous Post

Kerusakan Lingkungan akibat dugaan Penambangan Ilegal dan pembalakan Liar di Wilayah Kecamatan Bahodopi

Next Post

Jatam Sulteng: PT CPM Jadi Sumber Bencana, Izinnya Harusnya Dicabut!

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
Jatam Sulteng: PT CPM Jadi Sumber Bencana, Izinnya Harusnya Dicabut!

Jatam Sulteng: PT CPM Jadi Sumber Bencana, Izinnya Harusnya Dicabut!

POLITIK ENERGI DAN AMUK MASSA

Jatam : Pascabencana, izin Tambang PT. CPM di Poboya harusnya Dicabut

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.