41 IUP DI PALU DONGGALA DINYATAKAN NON CNC

PALU.PE – Sebanyak 41 Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Batuan dan Kerikil ( Sirtukil ) di Kota Palu dan Kabupaten Donggala dinyatakan tidak Clean and Clear (CnC ) oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) 13 diantaranya terdapat di Kota Palu dan 28 di Kabupaten Donggala, Data ini di ungkap Oleh Jaringan Advokasi Tambang ( JATAM ) Sulteng dalam aksi damainya Selasa 16 Januari 2018, di Kantor Gubernur Sulteng. Kordinator Lapangan JATAM SULTENG Moh. Taufik menyebutkan data itu baru saja dikeluarkan oleh pihak kementrian ESDM pada akhir Desember 2017.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih banyak menemukan perusahaan pemegang IUP yang tetap melaksanakan kegiatan penambangan meski sudah dinyatakan non CnC. Pada sisi lain, pihaknya juga masih mendapati perusahaan yang masih terdaftar sebagai pemegang IUP meski sudah tidak lagi beroperasi.

“Sebagai pemegang kewenangan, penerbitan IUP saat ini, pemerintah Sulawesi Tengah harus menindaklanjuti perusahaan yang melanggar ketentuan itu,” kata Taufik dalam orasinya.

Cnc jelas Taufik merupakan rekomendasi yang menyatakan IUP telah selesai dengan urusan admistrasi serta pengelolaan dmpak lingkungan. Karenanya harap Taufik, pemerintah sulteng dapat menindaklanjuti sesuai kewenangannya bahkan jika perlu mencabut IUP yang menyalahi ketentuan. Aksi damai Jatam Sulteng diterima Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Pemprov Sulteng, Elim Somba. Kepada Masa Aksi, belum berjanji menindaklanjuti tuntutan itu. Elim menjelaskan semenjak dilimpahkan kewenangan, Gubernur Sulteng telah mengeluarkan Moratorium menghentikan sementara penerbitan IUP. Hal itu merupakan salah satu bentuk evaluasi terhadap seluruh IUP yang ada di Sulteng.

“Karena memang sesuai temuan Dinas Lingkungan Hidup, memang terjadi carut marut penerbitan dan melampaui ambang batas lingkungan di tingkat Kabupaten Kota,” jelas Elim.

Terkait carut marut kegiatan Penambangan khusunya di Palu dan Donggala, pihaknya Elim juga telah banyak menerima laporan masyarakat. Karena itu pihaknya akan menindaklanjuti seluruh tuntutan JATAM Sulteng.

“Ini agak sulit memang untuk diterapkan. Tapi kita akan mencari celah untuk penerapan sanksi itu. Jika memang perlu ada tindakan pencabutan, ya kita lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Di DPRD Sulteng, massa JATAM Sulteng di terima anggota Komisi III Zulfakar Nasir. Di hadapan massa aksi, Zulfakar menegaskan memberi waktu kepada seluruh pemegang IUP hingga Desember 2018 untuk menertibkan Administrasi peruntukan terminal untuk kepentingan sendiri (Tuks)

Dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau langsung seluruh lokasi Tuks untuk di evaluasi.

“Hasil konsultasi kami ke Kementrian Perhubungan bahwa hampir seluruh Tuks di Sulteng bermasalah,” ungkapnya.

Hasil evaluasi menurutnya nanti akan menjadi rekomendasi DPRD Sulteng kepada Gubernur dan Kementrian ESDM. Karena permasalahan terkait Tuks ujarnya memang menjadi atensi khusus Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan.

“kalau temuan kami masih terdapat yang bermasalah, maka kami akan merekomendasikan penghentian kegiatan Tuks itu,”sebutnya.

Sedangkan untuk IUP yang dinyatakan Non CnC, pihaknya sebut Zulfakar juga akan segera berkoordinasi dengan DESDM Sulteng.

“Kita evaluasi bertahap. Setelah Tuks baru kita melangkah ke IUP” dan demikian kata Zulfakar.

Kepala DESDM, Yanmar Nainggolan kepada massa aksi juga berjanji untuk segera merampungkan evalusi IUP di Sulteng. Menurutnya, paling lambat Februari 2018 mendatang seluruh hasil evaluasi IUP akan di rilis. (mdi)

Sumber : Palu Ekspres/Edisi : Rabu, 17 Januari 2018

Tinggalkan Komentar Anda :