Usir PT. Central Omega Resources Industri Indonesia (PT.CORII) Dari Dusun V Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara

Hasil rapat dengar pendapat Kelompok Peduli Lingkungan (KPL), Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda   bersama  anggota DPRD Kabupaten Morowali utara  pada tanggal 9 Juli 2020 yang menandatangani beberapa kesimpulan diantaranya;

  1. Pihak penuntut dan pihak perusahaan PT. CORII menyetujui ganti untung atas lahan bangunan masyarakat dengan catatan menghadirkan tim Apresial dan difasilitas oleh DPRD Kabupaten Morowali Utara bersama Pemda Morowali Utara, segala bentuk pembiyayaan akan ditanggulangi oleh pihak perusahaan PT. CORII
  2. Mendata masyarakat yang bersedia pindah dari dusun lambolo dan masyarakat bersedia menerima segala bentuk keputusan yang ditetapkan oleh tim Apresial
  3. Terkait dengan ganti rugi lahan perkebunan masyarakat yang dikelola di kawasan hutan produksi, dan sesuai aturan tidak bisa diperjual belikan, adapun tanaman yang ada didalamnya bila terjadi longsor pihak perusahaan bersedia mengganti kerugian yang ada.

Berdasarkan hasil keputusan yang dituangkan dalam berita acara dalam pertemuan tanggal 9 Juli 2020, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Peduli Lingkungan (KPL) Dusun Lambolo, desa ganda-ganda mulai melakukan pendataan  terkait dengan warga,  yang bersedia untuk dilakukan ganti untung oleh pihak perusahaan, sehingga masyarakat yang tergabung dalam KPL pada tanggal 15 Juli 2020  memasukan surat ke Kantor DPRD Morowali Utara  dan  lampiran tanda tangan yang bersedia di ganti untung.

Dari proses pendataan yang dilakukan  oleh KPL,  yang  memasukkan semua data untuk   dilakukan ganti untung melalui surat yang diserahkan pada  tanggal 15 Juli 2020, sampai dengan tanggal 10 agustus tidak ada kejelasan yang diberikan kepada warga yang tergabung dalam KPL,  sehingga warga  kembali menyurat ke kantor DPRD Morowali Utara,   pada tanggal 10 agustus  2020,  meminta penjelasan ke DPRD Morowali Utara, terkait dengan data-data yang dimasukkan ke DPRD melalui surat pada tanggal 15 Juli 2020, yang di duga tidak pernah mendapatkan respon dari Pihak DPRD Morowali utara dan Pemda Morowali Utara. Untuk segera menyurati tim Apresial untuk menghitung ganti untung masyarakat dusun lambolo.

Proses –Proses permintaan ganti untung yang dilakukan oleh  masyarakat yang bertanda tangan  di dusun lambolo, Desa Ganda-Ganda, tentu memiliki alasan yang cukup mendasar. Kenapa mereka harus pindah dari wilayah tempat dimana mereka sudah secara turun temurun disana. Alasan mendasar mereka, sudah sangat terganggu dengan aktivitas pabrik pemurnian nikel/smelter milik Perusahaan PT. CORII, yang di duga hanya memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat dusun lambolo. Yang setiap hari harus merasakan bising pabrik dan asap pabrik. Tujuan ganti untung yang diajukan oleh masyarakat yang bertanda tangan,  harapannya mereka bisa hidup di tempat yang baru dan lebih layak dari asap-sapa pabrik dan bisingnya suara pabrik, dengan jaminan lingkungan hidup yang sehat dan bersih.

Berdasarkan fakta di atas,  kami yang tergabung dalam Front Peduli Masyarakat Lambolo mendesak

  1. Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Peninjauan kembali aktivitas pabrik pemurnian/smelter nikel milik PT. CORII di Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda
  2. Mendesak untuk direalisasikan segera apa yang menjadi tuntutan masyarakat dusun Lambolo Desa ganda-ganda.
  3. Jika pihak PT.CORII tidak melakukan tindakan, apa yang menjadi tuntutan masyarakat, sebaiknya PT. CORII angkat kaki Dari Dusun V Lambolo, Desa Ganda- Ganda, Kabupaten Morowali Utara.

 

Palu 25 Agustus 2020

Front Peduli Masyarakat Lambolo

1 Komen
  1. […] dan perkebunan warga agar mereka bisa pindah dari lingkungan yang sudah tidak layak hidup. Pada Juli 2020 warga dipertemukan dengan PT CORII yang ditengahi oleh DPRD. Hasil dari pertemuan tersebut […]

Tinggalkan Komentar Anda :