• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jumat 17 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
TUNTUTAN PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG DI WILAYAH TAHURA

TUNTUTAN PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG DI WILAYAH TAHURA

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah bersama Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) menggelar unjuk rasa di Polda Sulteng kemarin (23/2).

Mereka menuntut penegakHhukum terhadap aksi penambangan ilegal yang ada di Kawasan Taman Hutan Rakyat, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikolore, Palu.

Masa aksi menuntut agar respon terhadap ktivitas tambang ilegal tersebut bukan hanya pada penghentian aktivitas di lokasi tambang saja. Namun juga harus memproses hukum para pelaku tambang ilegal.

Koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Moh Taufik menyerukan agar pihak kepolisian segera menangani kasus pertambangan ilegel yang ada di wilaya tahura Kelurahan Poboya.

Kontrak Karya Pt. CPM Segera Dicabut

“Kami mendesak polda sulteng agar mengusut tuntas pertambangan ilegalyang ada di poboya,” desak Moh Taufik disela-sela aksi mereka kemarin.

Moh Taufik juga menambahkan, informasi yang mereka dapatkan dari dinas kehutanan Sulawesi tengah, bahwa terhadap 100 hektar lahan Tahura yang dijadikan lokasi pertambangan. Bukan hanya lahan tahura yang di gunakan, kata Moh Taufik, segalah aktifitas tambang yang ada di Kelurahan poboya ilegal, karena tidak ada izinya.

“Data Dinas Kehutanan di Tahura, lahan yang rusak sudah 100 heta. Dinas ESDM juga menyatakan, izin pemkot palu setelah berlakunya UU Nomor 23 tentang pemerintah daera tahun 2014, itu tidak ada izin yang keluar di Kelurahan Poboya,” tambahnya.

Menurut Jatam Sulteng, sesuai data-data yang di himpun oleh beberapa LSM diwilaya Kota Palu, wilaya pertambangan yang awalnya dikelolah oleh masyarakat di kelurahan Poboya, kini ada campur tangan oleh pihak perusahaan PT. Citra Palu Mineral (CPM) yang statusnya bersifat Kontrak Karya. Itu sama halnya dengan PT. Freeport di Papua.

Menurut pengunjuk rasa jika sistem kontrak karya yang diberlakukan pada aktifitas pertambangan, maka seluru urusan manejemen dan oprasional di serahkan sepenunya kepada pihika perusahaan. Namun, negara dalam hal ini tidak memeliki kontrol sama sekali. Lebih jauh lagi, Moh Taufik juga menuntut agar kontrak karya yang saat ini di perpanjang PT. CPM, harus segerah dicabut. Karena saat ini, kontrak karya PT. Freeport akan digantikan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Jika PT. Freeport didorong untuk merubah menjadi Kontrak Karya menjadi IUPK, maka ini juga momen yang harus berlaku bagi semua pemegan Kontrak Karya. Termasuk PT. CPM. Kontrak Karya CPM juga harus dicabut dan digantikan dengan IUPK, sebutnya.

Moh Taufik juga menegaskan, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian maka aksi unjuk rasa akan kembali mereka lakukan satu minggu kemidian.

“Kami akan Kepoda Sulteng satu Minggu lagi, untuk melakukan aksi kembali, jika apa yang menjadi tuntutan kami kurang di respon” kata Moh Taufik.

Sumber : Radar Sulteng/ Edisi : Kamis, 23 Februari 2017

Previous Post

JATAM SULTENG PERINGATI HARI ANTI TAMBANG NASIONAL

Next Post

AKTIVITAS TIGA TAMBANG DI POBOYA ILEGAL

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
AKTIVITAS TIGA TAMBANG DI POBOYA ILEGAL

AKTIVITAS TIGA TAMBANG DI POBOYA ILEGAL

KI SELESAIKAN SENGKETA INFORMASI JATAM-BADAN PENDAPATAN

KI SELESAIKAN SENGKETA INFORMASI JATAM-BADAN PENDAPATAN

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.