TUNTUTAN PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG DI WILAYAH TAHURA

Palu- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah bersama Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) menggelar unjuk rasa di Polda Sulteng kemarin (23/2).

Mereka menuntut penegakHhukum terhadap aksi penambangan ilegal yang ada di Kawasan Taman Hutan Rakyat, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikolore, Palu.

Masa aksi menuntut agar respon terhadap ktivitas tambang ilegal tersebut bukan hanya pada penghentian aktivitas di lokasi tambang saja. Namun juga harus memproses hukum para pelaku tambang ilegal.

Koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Moh Taufik menyerukan agar pihak kepolisian segera menangani kasus pertambangan ilegel yang ada di wilaya tahura Kelurahan Poboya.

Kontrak Karya Pt. CPM Segera Dicabut

“Kami mendesak polda sulteng agar mengusut tuntas pertambangan ilegalyang ada di poboya,” desak Moh Taufik disela-sela aksi mereka kemarin.

Moh Taufik juga menambahkan, informasi yang mereka dapatkan dari dinas kehutanan Sulawesi tengah, bahwa terhadap 100 hektar lahan Tahura yang dijadikan lokasi pertambangan. Bukan hanya lahan tahura yang di gunakan, kata Moh Taufik, segalah aktifitas tambang yang ada di Kelurahan poboya ilegal, karena tidak ada izinya.

“Data Dinas Kehutanan di Tahura, lahan yang rusak sudah 100 heta. Dinas ESDM juga menyatakan, izin pemkot palu setelah berlakunya UU Nomor 23 tentang pemerintah daera tahun 2014, itu tidak ada izin yang keluar di Kelurahan Poboya,” tambahnya.

Menurut Jatam Sulteng, sesuai data-data yang di himpun oleh beberapa LSM diwilaya Kota Palu, wilaya pertambangan yang awalnya dikelolah oleh masyarakat di kelurahan Poboya, kini ada campur tangan oleh pihak perusahaan PT. Citra Palu Mineral (CPM) yang statusnya bersifat Kontrak Karya. Itu sama halnya dengan PT. Freeport di Papua.

Menurut pengunjuk rasa jika sistem kontrak karya yang diberlakukan pada aktifitas pertambangan, maka seluru urusan manejemen dan oprasional di serahkan sepenunya kepada pihika perusahaan. Namun, negara dalam hal ini tidak memeliki kontrol sama sekali. Lebih jauh lagi, Moh Taufik juga menuntut agar kontrak karya yang saat ini di perpanjang PT. CPM, harus segerah dicabut. Karena saat ini, kontrak karya PT. Freeport akan digantikan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Jika PT. Freeport didorong untuk merubah menjadi Kontrak Karya menjadi IUPK, maka ini juga momen yang harus berlaku bagi semua pemegan Kontrak Karya. Termasuk PT. CPM. Kontrak Karya CPM juga harus dicabut dan digantikan dengan IUPK, sebutnya.

Moh Taufik juga menegaskan, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian maka aksi unjuk rasa akan kembali mereka lakukan satu minggu kemidian.

“Kami akan Kepoda Sulteng satu Minggu lagi, untuk melakukan aksi kembali, jika apa yang menjadi tuntutan kami kurang di respon” kata Moh Taufik.

Sumber : Radar Sulteng/ Edisi : Kamis, 23 Februari 2017

Tinggalkan Komentar Anda :