Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Peduli Masyarakat Lambolo Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara, melakukan aksi di depan Kantor Gubernur, DPRD dan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (25/08/2020).
Mereka mendesak 3 instansi yang berwenang ini, untuk melakukan evaluasi segala bentuk aktivitas pabrik pemurnian nikel milik PT. CENTRAL OMEGA RESOURCES INDUSTRI INDONESIA. yang di duga sudah berdampak buruk bagi masyarakat dusun Lambolo.
Hasil rapat dengar pendapat Kelompok Peduli Lingkungan (KPL), Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda bersama anggota DPRD Kabupaten Morowali utara pada tanggal 9 Juli 2020 yang menandatangani beberapa kesimpulan diantaranya;
Pihak penuntut dan pihak perusahaan PT. CORII menyetujui ganti untung atas lahan bangunan masyarakat dengan catatan menghadirkan tim Apresial dan difasilitas oleh DPRD Kabupaten Morowali Utara bersama Pemda Morowali Utara, segala bentuk pembiayaan akan ditanggulangi oleh pihak perusahaan PT. CORII
Mendata masyarakat yang bersedia pindah dari dusun lambolo dan masyarakat bersedia menerima segala bentuk keputusan yang ditetapkan oleh tim Apresial
Terkait dengan ganti rugi lahan perkebunan masyarakat yang dikelola di kawasan hutan produksi, dan sesuai aturan tidak bisa diperjual belikan, adapun tanaman yang ada didalamnya bila terjadi longsor pihak perusahaan bersedia mengganti kerugian yang ada.
Berdasarkan hasil keputusan yang dituangkan dalam berita acara dalam pertemuan tanggal 9 Juli 2020, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Peduli Lingkungan (KPL) Dusun Lambolo, desa ganda-ganda mulai melakukan pendataan terkait dengan warga, yang bersedia untuk dilakukan ganti untung oleh pihak perusahaan, sehingga masyarakat yang tergabung dalam KPL pada tanggal 15 Juli 2020 memasukan surat ke Kantor DPRD Morowali Utara dan lampiran tanda tangan yang bersedia di ganti untung.
Dari proses pendataan yang dilakukan oleh KPL, yang memasukkan semua data untuk dilakukan ganti untung melalui surat yang diserahkan pada tanggal 15 Juli 2020, sampai dengan tanggal 10 agustus tidak ada kejelasan yang diberikan kepada warga yang tergabung dalam KPL, sehingga warga kembali menyurat ke kantor DPRD Morowali Utara, pada tanggal 10 agustus 2020, meminta penjelasan ke DPRD Morowali Utara, terkait dengan data-data yang dimasukkan ke DPRD melalui surat pada tanggal 15 Juli 2020, yang di duga tidak pernah mendapatkan respon dari Pihak DPRD Morowali utara dan Pemda Morowali Utara. Untuk segera menyurati tim Apresial untuk menghitung ganti untung masyarakat dusun lambolo.
Proses permintaan ganti untung yang dilakukan oleh masyarakat yang bertanda tangan di dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda, tentu memiliki alasan yang cukup mendasar. Kenapa mereka harus pindah dari wilayah tempat dimana mereka sudah secara turun temurun disana.
Alasan mendasar mereka, sudah sangat terganggu dengan aktivitas pabrik pemurnian nikel/smelter milik Perusahaan PT. CORII, yang di duga hanya memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat dusun lambolo. Yang setiap hari harus merasakan bising pabrik dan asap pabrik.
Tujuan ganti untung yang diajukan oleh masyarakat yang bertanda tangan, harapannya mereka bisa hidup di tempat yang baru dan lebih layak dari asap-sapa pabrik dan bisingnya suara pabrik, dengan jaminan lingkungan hidup yang sehat dan bersih.
Berdasarkan fakta di atas, kami yang tergabung dalam Front Peduli Masyarakat Lambolo mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Peninjauan kembali aktivitas pabrik pemurnian/smelter nikel milik PT. CORII di Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda mendesak untuk direalisasikan segera apa yang menjadi tuntutan masyarakat dusun Lambolo Desa ganda-ganda.
Jika pihak PT.CORII tidak melakukan tindakan, apa yang menjadi tuntutan masyarakat, sebaiknya PT. CORII angkat kaki Dari Dusun V Lambolo, Desa Ganda- Ganda, Kabupaten Morowali Utara. (*/Johnny)
Sumber : https://redaksisulut.com/front-peduli-masyarakat-lambolo-desa-ganda-ganda-desak-usir-pt-corii/