Tambang illegal di Desa Galumpang, Kabupaten Tolitoli

Masyarakat Desa Galumpang Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli saat ini sedang melawan aktivitas tambang illegal yang mengeruk sungai di Dusun Penyapu. Ada 4 titik pengambilan material sepanjang kurang lebih 100 meter di badan sungai. Masalah ini telah mereka hadapi selama 3 tahun terakhir.

Aktivitas tambang illegal yang dimulai sejak tahun 2016 ini telah menimbulkan dampak kepada masyarakat, yakni  rusaknya badan sungai karena pengambilan material batuan dan pasir. Galian ini menyebabkan daya dukung alami sungai menjadi hilang, sehingga ketika air hujan tiba sungai tak lagi dapat meredam kekuatan air.

Puncaknya pada tahun 2017, banjir datang dan menghantam jembatan yang menghubungkan dua dusun. Putusnya jembatan ini diduga kuat karena aktivitas galian tambang hanya berjarak 20 meter dari titik jembatan yang putus.

Tambang illegal ini juga diduga didalangi oleh pemodal. Ini dapat dilihat dari penggunaan 3 alat berat untuk menambang. Mereka menggunakan eskavator untuk mengeruk badan sungai.

Jatam sendiri telah melakukan pengecekan daftar izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan di Tolitoli, namun tidak ditemukan adanya IUP tambang batuan yang diterbitkan di Desa Galumpang, sehingga diyakini bahwa tambang yang beroperasi tersebut adalah tambang illegal.

Hal ini jelas melanggar UU nomor 4 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa semua aktivitas tambang harus memiliki izin. Menambang tanpa izin adalah perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 Miliar.

Olehnya, kepolisian harus menindak tegas pelaku penambang illegal di desa Galumpang. Tambang illegal itu harus segera dihentikan. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban atas rusaknya sungai Galumpang dan terputusnya jembatan penghubung desa. Pemerintah desa sebagai pemerintah yang paling dekat dengan aktivitas illegal ini harus mengambil tindakan yang perlu dan memihak masyarakat Desa Galumpang.

Tinggalkan Komentar Anda :