• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jumat 5 September, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Satu Nyawa Tak Bernilai di IMIP

Satu Nyawa Tak Bernilai di IMIP

by JATAM SULTENG
29 September 2024
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Kecelakaan kerja di kawasan PT. IMIP baru saja terjadi kemarin (28/09/24). Korbannya bernama Andri, seorang pekerja di Devisi Killen Konveyor PT. Walsin Nickel Industrial Indonesia (WNII).

Berdasarkan informasi Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), Andri meninggal saat bekerja di area kerjanya sekitar jam setengah 6 pagi WITA. Ia meninggal dalam keadaan kepala pecah  diduga akibat tergiling conveyor, lalu jatuh dari ketinggian lebih dari 20 meter (pekerjamorowali.medium.com).

Catatan dari Yayasan Tanah Merdeka menyebut kecelakaan yang dialami oleh Andri itu menambah deretan kecelakaan kerja di kawasan PT. IMIP menjadi 17 kali dalam rentang Januari-September tahun 2024.

“Sampai dengan saat ini PT. IMIP sebagai pemilik kawasan tak memberikan keterangan apa-apa atas insiden yang terjadi. Itu artinya nyawa seolah tak ada nilainya di mata manajemen PT. IMIP. Apakah karena “hanya satu” nyawa sehingga PT. IMIP membiarkannya begitu saja? Harus tunggu korban banyak seperti ITSS dulu? Hanya genangan air di jalan Bahodopi yang tahu,” Ucap Azis staf kampanye Yayasan Tanah Merdeka.

“Bagi kami manajemen PT. IMIP tak pernah berbenah dalam perbaikan sistem manajemen K3. Ledakan smelter di PT. ITSS hanya angin lalu saja, peristiwa itu tak penting bagi mereka. Yang terpenting adalah bagaimana cuan bisa terus diraup dengan mengorbankan buruh-buruhnya, yang nyawanya lebih murah daripada harga nikel. Itu saja di logika manajemen PT. IMIP,” Kata Azis.

Sifat pasif manajemen PT. IMIP di atas didukung oleh lemahnya regulasi K3. UU No. 1 Tahun 1970  dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Hal ini terlihat jelas dalam hal sanksi jika pengusaha melanggar K3 sanksinya hanya berupa pidana paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp. 100.000. Sudah 54 tahun UU 1970 ini berlaku, tapi tak pernah direvisi.

Wahana lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mencatat bahwa kawasan PT. IMIP memiliki 41  perusahaan tenant, salah satunya PT. Walsin Nikel Industri Indonesia (WNII), anak perusahaan dari PT. Walsin Group yang memproduksi Nikel Pig Iron (NPI), bahan baku utama untuk membuat baja tahan karat. Selain itu, berfokus pada pengembangan produk nikel lainnya, seperti baterai untuk kendaraan listrik (EV).

Berdasarkan laporan Global Energi Monitor (GEM) 2023, ada lima perusahaan yang membangun PLTU Captive kawasan industri PT IMIP. Khususnya di Desa Labota, salah satu perusahaan tersebut adalah PT WNII dengan total kapasitas 350 Mw.

“Lonjakan hilirisasi nikel untuk transisi energi terbarukan dengan menerapkan sistem kerja 3 shift 3 regu menyiksa para pekerja. Manajemen maunya proses produksi tidak berhenti dan hanya mengejar target tetapi sistem K3 diabaikan, sehingga buruh banyak yang mengalami insiden dari pembiaran oleh perusahaan,” ucap Wandi Pengkampanye WALHI Sulteng

Solidaritas Perempuan Palu menegaskan perlunya audit dan transparansi terkait insiden kecelakaan kerja yang baru-baru ini terjadi di PT. WNII. Proses hukum perlu diterapkan terhadap pimpinan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pihak berwenang harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan IMIP, terutama di PT. WNII. Selain audit, pihak perusahaan berkewajiban memberikan jaminan dan kompensasi yang layak kepada korban dan keluarganya, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.

Solidaritas Perempuan Palu berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut tindakan konkret dari perusahaan serta pemerintah. “Kesehatan dan Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, dan kami akan memastikan bahwa suara kami didengar,” Ucap Anissa Staf Kampanye SP Palu.

JATAM SULTENG menyampaikan, sepanjang tahun 2024 kecelakaan kerja yang terjadi di Wilayah kawasan Industri PT. IMIP, pemerintah pusat dan daerah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap sistem keselamatan kerja di wilayah-wilayah kawasan industri nikel, sudah seharusnya memberikan sanksi tegas kepada perusahan-perusahaan yang tidak memberikan perlindungan K3 kepada seluruh pekerja di wilayah kawasan industri nikel, seperti di IMIP.

kami ingin mengingatkan kepada pemerintah daerah dan pusat, produksi nikel yang saat ini menjadi mineral andalan teknologi rendah karbon untuk mengatasi perubahan iklim, jangan menumbalkan buruh dan lingkungan hidup. Buruh yang bekerja di sektor nikel menjadi kelompok yang diuntungkan dengan peralihan teknologi rendah karbon, namun kenyataanya kecelakaan kerja yang terus berulang terjadi di kawasan industri nikel, tidak memberikan jaminan dan keamanan bagi para pekerja.

Maka dari itu kami di JATAM SULTENG mendesak pemerintah Pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan AUDIT SISTEM MANAJEMEN K3 seluruh perusahaan yang melakukan  kegiatan pengelolaan nikel di wilayah Kawasan Industri PT. IMIP. Kecelakaan kerja yang menyebabkan para pekerja harus menjadi korban, bukan hanya kali ini terjadi. Mengapa AUDIT K3 ini menjadi hal yang sangat serius untuk segera dilakukan, untuk memberikan jaminan keselamatan pekerja di wilayah kawasan industri nikel.

Kami juga mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan Keamanan Kerja para buruh yang bekerja di wilayah kawasan industri PT. IMIP  sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja. 

Previous Post

PLTU Captive Membunuhmu!

Next Post

Protes atas Perampasan Akses Jalan Tani, Lima Warga Morowali Dikriminalisasi

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
Protes atas Perampasan Akses Jalan Tani, Lima Warga Morowali Dikriminalisasi

Protes atas Perampasan Akses Jalan Tani, Lima Warga Morowali Dikriminalisasi

Insiden ledakan PT Dexin Steel Indonesia, Walhi Sulteng, YTM dan Jatam mendesak presiden Prabowo untuk mengambil sikap tegas perbaiki tata kelola industri nikel di PT IMIP

Insiden ledakan PT Dexin Steel Indonesia, Walhi Sulteng, YTM dan Jatam mendesak presiden Prabowo untuk mengambil sikap tegas perbaiki tata kelola industri nikel di PT IMIP

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.