PLTU Captive Membunuhmu!

28 September 2024 Lembaga Masyarakat Sipil terdiri Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Yayasan Tanah Merdeka (YTM), serta didukung oleh media partner Hijau Semangka melakukan aksi pembentangan spanduk bertulis “PLTU captive membunuhmu”, sekaligus menyampaikan orasi politik mengenai situasi darurat dari pengelolaan SDA di Sulteng, terkhusus bahaya dari penggunaan energi fosil seperti PLTU dalam pabrik pengolahan nikel. Aksi tersebut dilakukan depan kantor DPRD Sulawesi tengah.

Agenda percepatan pembangunan nasional dalam bentuk implementasi program hilirisasi melalui industrialisasi nikel meningkatkan kebutuhan energi yang tinggi untuk menjalankan proses pemurnian nikel malalui smelter yang secara masih di Morowali dan Morowali Utara Sulawesi tengah.

Selama beberapa tahun terakhir pertumbuhan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di operasikan dan di miliki oleh perusahaan untuk menyuplai kebutuhan listrik sendiri, yang sering disebut sebagai PLTU captive. Signifikan meningkat di tiga kawasan industri Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) Desa Fatufia dan Desa Labota Kec. Bahodopi Kab Morowali, Indonesia Huabao Industri Park (IHIP) Desa Topogaro, Desa Ambunu, dan Desa Tondo Kec. Bungku Barat Kab Morowali, dan Gunbestur  Nikel Industri (GNI) Desa Tanauge, Desa Bunta, Desa Bungintimbe dan Desa Towara, Kec. Petasia dan Petasia Timur Kab Morowali Utara.

Debu yang Setiap Hari Menempel dan Menumpuk di Rumah Warga Sekitar PLTU PT GNI, Morrowali Utara. Foto: Wandi/Stevi, FBBS.

Dari catatan temuan WALHI Sulteng di Sulawesi Tengah dengan jumlah kapasitas telah beroperasi dan konstruksi mencapai 8.345 Mw atau 8,4 Gw. Kawasan IMIP memiliki 20 unit PLTU, yang sedang beroperasi 2970 MW sebanyak 16 unit dan sedang konstruksi 2600 Mw, total kapasitas keseluruhan 5.570 Mw. IHIP memiliki 3 unit PLTU sedang beroperasi dengan kapasitas 350 Mw. GNI memiliki 12 Unit PLTU captive yang sedang beroperasi dengan kapasitas 945 Mw. sebanyak 7 unit, dan konstruksi 1350 Mw 4 unit, jika kalkulasi secara keseluruhan kapasitas PLTU captive mencapai 2.945 Mw.

Kapasitas 945 mw kapasitas PLTU Captive Coal Power Pant milik PT GNI, jika dikalkulasi berdasarkan hitungan PLN, 1 MW PLTU Batu bara membutuhkan 4000 ton batubara = total pengunaan batu bara yang di bakar setiap harinya 37.800.000 ton (945×40.000). Jika kapasitas PLTU di PT GNI mencapai 2945 MW tentu akan semakin banyak membakar batu bara. Ancaman polutan akan semakin mengerikan ke depannya.

Terdapat penyakit langka seperti gatal – gatal yang merusak kulit juga di alami oleh masyarakat Desa Tanauge akhir-akhir ini, menyerang orang dewasa usia 25 Tahun ke atas dan balita 3–5 tahun laki–laki dan perempuan. Hasil investigasi lapangan, ada 15 orang yang terjangkit penyakit kulit tersebut, yang muncul secara tiba–tiba dan merata.

Sepanjang tahun 2023 bahkan sampai saat ini para korban tak kunjung sembuh. Tidak ada historis penyakit seperti ini di Desa Tanauge sebelumnya.

“Sudah hampir 20 tahun saya tinggal di desa ini tidak pernah ada warga sakit seperti ini,” ungkap salah seorang warga. Gatal – gatal biasanya dirasakan 3–4 bulan sampai kulit menjadi merah dan perih seperti luka bakar, Ungkap warga yang pernah mengalami penyakit.

Praktek buruk yang dilakukan oleh tiga perusahaan tersebut memiliki kesamaan yaitu mempertahankan kejahatan lingkungan berdampak langsung terhadap warga lingkar industri

Di sisi lain Pemerintah Sulawesi Tengah dinilai abai terhadap kerusakan lingkungan dan polutan udara yang  tengah mengepung pemukiman warga yang diduga mengandung partikel halus (PM2.5) yang menyebabkan penyakit gangguan kesehatan berkelanjutan hingga mengorbankan nyawa. Selain itu, pemerintah tidak melaksanakan asas lingkungan “In dubio pro natura” dalam pengelolaan lingkungan hidup, yang bermakna jika ada keraguan tentang dampak suatu tindakan terhadap lingkungan, hakim harus memilih interpretasi yang paling menguntungkan bagi alam. 

Berdasarkan fakta-fakta yang diurai di atas, maka dari itu kami mendesak pemerintah untuk:

  1. Melakukan moratorium pembangunan pabrik smelter nikel;
  2. Mendesak Pemerintah untuk mencabut Perpres 112 yang menjadi dasar penggunaan PLTU Captive;
  3. Mendesak Pemerintah tidak lagi menggunakan energi fosil.

 

 

 

Tinggalkan Komentar Anda :