• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 29 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
MOROWALI BELUM SIAP SERAHKAN DATA LENGKAP

MOROWALI BELUM SIAP SERAHKAN DATA LENGKAP

by JATAM SULTENG
20 Januari 2019
in Artikel
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Jumlah Perusahaan Tambang Mineral Logam yang Berizin

PALU – Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah kabupaten dan Kota se-Sulteng, yang telah mengeluarkan izin bagi perusahaan tambang di daerahnya, khususnya tambang mineral logam agar menerapkan aturan sesuai dengan Undang-undang Minerba nomor 4 tahun 2009.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng Ir. Saliman Simanjuntak, Dipl. He mengatakan, saat ini kementerian ESDM sedang melakukan penjajakan untuk bekerjasama dengan KPK, guna mengaudit masalah pertambangan di seluruh Indonesia, sehingga bagi daerah yang ditemukan adanya dugaan praktik KKN antara pimpinan daerah dengan investor, bisa saja diberikan tindakan.

“Pada pertemuan di kota Batam Kepulauan Riau belum lama ini, pihak kementerian ESDM memberikan penjelasan, akan mengaudit masalah pertambangan. Awalnya masih sebatas pencegahan, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada penindakan jika ditemukan kasus yang dinilai cukup parah,” jelas Saliman kepada Radar Sulteng, Kemarin (21/5).

Untuk itu, Saliman mengingatkan, agar para bupati dan walikota se Sulteng untuk menerapkan aturan yang berlaku, jangan terjadi praktik KKN yang bisa merugikan daerah. Dia juga meminta para bupati dan walikota melalui dinas teknis untuk menyampaikan data-data perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan di kabupaten dan kota se Sulteng, agar Pemrpov memiliki data akurat, sehingga menjadi bahan untuk melakukan evaluasi.

“Pemerintah Provinsi hanya sebatas melakukan koordinasi. Makanya niat kami ini baik agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang merugikan daerah. Intinya kita bisa saling mengingatkan,” jelasnya.

Kata Saliman, sejauh ini beberapa daerah telah menyampaikan data lengkap jumlah perusahaan tambang yang ada di daerah mereka kepada pemprov Sulteng, tetapi masih ada juga daerah yang ogah menyerahkan datanya. “Kami tidak tahu alasan apa sehingga ada kabupaten yang tidak mau serahkan data kepada kami,” jelasnya.

Ditanya kabupaten mana saja yang belum menyerahkan data yang lengkap, Saliman menyebut kabupaten Morowali yang hingga kini masih belum menyerahkan data yang lengkap tentang jumlah perusahaan tambang di daerah itu. Kabupaten lainnya adalah kabupaten Banggai yang juga belum menyerahkan data yang lengkap.

“Dua kabupaten ini belum serahkan data yang lengkap, sehingga Pemprov masih sulit melakukan pemantauan. Padahal kami sudah melakukan koordinasi, tapi tidak ada jawaban yang jelas,” jelas Saliman.

Untuk itu, Saliman mengingatkan agar Bupati Morowali Anwar Hafid, termasuk juga bupati Banggai Sofhian Mile, bisa memberikan perhatiannya. Harapannya dinas teknis bisa menyerahkan data perusahaan kepada Pemprov Sulteng.

Selain itu, Saliman juga mengingatkan perusahaan pertambangan di wilayah Sulteng untuk membayar land rent setiap tahun kepada pemerintah pusat, baik yang sedang melakukan eksplorasi maupun yang telah melakukan operasi produksi. Pun demikian dengan royalti, Saliman berharap agar dibayar sesuai ketentuan kepada pemerintah pusat.

“Bukti pembayaran land rent dan royalti, ini harus ditembuskan kepada kami di provinsi,” jelasnya.

Khusus bukti pembayaran land rent lanjut mantan kepala Dinas ESDM Donggala ini, pada tahun 2012, sudah harus disampaikan kepala Dinas ESDM Sulteng, sehingga menjadi bahan evaluasi bagi Gubernur Sulteng untuk disampaikan kepada pihak Kementrian ESDM di Jakarta. Bagi perusahaan yang belum membayar land rent, terang Saliman, maka selama beroperasi, diduga telah melakukan wanprestasi, sehingga perlu dievaluasi.

Makanya, dia meminta agar data perusahaan yang legal harus disampaikan oleh bupati dan walikota kepada provinsi, sehingga akan ketahuan perusahaan mana saja yang melakukan wanprestasi.

“Bagi yang melakukan wanprestasi ini, maka bupati dan walikota harus memberikan teguran,” tandasnya. (ref)

Sumber: Radar Sulteng: Selasa, 22 Mei 2012

Previous Post

SETENGAH LAHAN TAMBANG DI MOROWALI ILEGAL

Next Post

ANOMALI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PETI DI-POBOYA

Related Posts

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!
Artikel

Arogansi PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara

18 Januari 2023
Selamat Hari HATAM 2021
Artikel

Selamat Hari HATAM 2021

2 Juni 2021
Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut
Artikel

Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

13 Maret 2020
Next Post
ANOMALI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PETI DI-POBOYA

ANOMALI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PETI DI-POBOYA

50 HEKTARE KAWASAN TAHURA RUSAK AKIBAT AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL DI POBOYA

50 HEKTARE KAWASAN TAHURA RUSAK AKIBAT AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL DI POBOYA

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.