• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jumat 17 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Masdam Latirima : Tolak Alih Fungsi Hutan Mangrove untuk Perluasan Pembangunan Pelabuhan (Jetty) PT. IMIP di Kec. Bahodopi

Masdam Latirima : Tolak Alih Fungsi Hutan Mangrove untuk Perluasan Pembangunan Pelabuhan (Jetty) PT. IMIP di Kec. Bahodopi

by JATAM SULTENG
25 November 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Hadirnya Kawasan Pengolahan bijih Nikel dikawasan PT. IMIP dikecamatan Bahodopi seakan memberikan angin segar dan babak baru dalam pengolahan bahan baku mineral tambang.

Namun Seiring dengan itu, hadirnya perusahaan raksasa PT. IMIP di Asia Tenggara yang kini bercokol dikecamatan bahodopi telah banyak memunculkan berbagai polemik ditengah-tengah masyarakat dan yang terakhir adalah indikasi alih fungsi hutan mangrove untuk perluasan pelabuhan bongkar muat dikawasan perusahaan tersebut.

Tak tanggung-tanggung PT. IMIP dengan gencarnya melakukan rencana ekspansi pembangunan pelabuhan dengan tidak mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem hutan mangrove dan kehidupan yang akan datang bagi masyarakat setempat yang berdiam secara turun temurun dikecamatan bahodopi.

Perlu diketahui bersama bahwa hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di air payau yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Hutan ini tumbuh khususnya ditempat-tempat terjadinya pelumpuran dan akumulasi bahan organik serta kerusakannya juga disebabkan oleh banyaknya hutan mangrove yang ditebang dan dijadikan lahan perkotaan baru, area pertambangan maupun lokasi pertambakan. Disamping itu, ekosistem hutan mangrove merupakan sumber daya alam yang memberikan banyak keuntungan bagi manusia karena produktifitasnya yang tinggi serta kemampuannya memelihara alam.

Hutan mangrove memproduksi nutrien yang dapat menyuburkan perairan laut serta perairan kaya akan nutrien organik maupun anorganik. Hutan mangrove dapat menjaga keberlangsungan populasi ikan, kerang dan lainnya. Hutan mangrove menyediakan tempat perkembangbiakan dan pembesaran beberapa spesies hewan khususnya udang, sehingga biasa disebut tidak ada hutan mangrove, tidak ada udang sehingga perlu penanganan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Pencemaran dan perusakan lingkungan terjadi diakibatkan karena manusia tidak menyadari bahwa pola kehidupan harus memperhatikan hubungan timbal balik.

Dilain pihak, abrasi disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor alam dan faktor manusia. Penyebab faktor alam karena adanya arus gelombang yang yang terjadi akibat pasang surut air laut, sehingga bisa mengikis tepian pantai, sedangkan abrasi yang disebabkan oleh manusia yakni pengambilan batu karang dan pasir dipesisir pantai sebagai bahan bangunan dan penebangan pohon pada hutan mangrove.

Pencemaran yang terjadi baik daratan maupun lautan dapat mencapai kawasan mangrove karena habitat ini merupakan ekosistem antara laut dan daratan. Bahan pencemar bisa seperti minyak, logam berat, limbah industri dan sampah yang dapat menutup akar mangrove sehingga menutupi kemampuan respirasi dan osmoregulasi tumbuhan mangrove yang pada akhirnya memyebabkan kematian.

Dimana hutan mangrove ini sangat penting bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat karena hutan mangrove memiliki peranan dan fungsi penting, baik itu fungsi fisik, fungsi kimia, fungsi biologi, fungsi ekonomi dan fungsi wisata. Apabila hutan mangrove rusak atau bahkan hilang maka banyak kerugian yang harus ditanggung manusia, mahluk hidup lainnya bahkan lingkungan seperti moluska, kepiting, ikan, udang, biota laut dan kerusakan pantai dan lainnya.

Berdasarkan fakta-fakta diatas, maka dengan tegas mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan peninjauan kembali serta menolak proses pengajuan Izin Alih Fungsi Hutan Mangrove oleh PT. IMIP demi perluasan Pelabuhan (Jetty) diwilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Tags: BanggaiESDMGubernurJatamsultengMorowaliMorowaliUtara
Previous Post

Jatam Sulteng Minta APH Tindak Pelaku Tambang Ilegal di Parimo

Next Post

JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Di sulawesi Tengah, Salah Satunya Diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi  Kawasan Hutan Di sulawesi Tengah, Salah Satunya Diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Di sulawesi Tengah, Salah Satunya Diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di sulawesi Tengah, diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di sulawesi Tengah, diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.