• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Minggu 17 Agustus, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Koalisi Anti SLAPP (Strategic lawsuits against public participation)

Koalisi Anti SLAPP (Strategic lawsuits against public participation)

by JATAM SULTENG
1 November 2024
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

(Walhi, Jatam, KPA, Walhi Sulteng, YTM, AEER, Green Peace, Trend Asia, Jatam Sulteng, dan Serikat Pelajar NTT)

PT Baoshuo Taman Industri Invesment Group (BTIIG), adalah perusahaan pengolahan nikel yang hadir di Kec Bungku Barat Kab Morowali Sulawesi Tengah. Membangun kawasan industri dengan nama Huabao Industrial Park, luas kawasan 20.000 Ha terletak di 6 desa. Desa Wata, Tondo, Ambunu, Topogaro, Umpanga, Larebonu dan Wosu. Saat ini pembagunan tahap satu dilakukan di Desa Topogaro, Tondo, dan Ambunu. Terdapat PLTU Captive berkapasitas 350 Mw, Fly over, Stock file ore, Smhelter, dan fasilitas lainya.

Selama Proses pembagunan kawasan industri, di warnai dengan perampasan tanah masyarakat dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Salah gusur, mematikan produksi lahan, merubah jalur sungai, menimbun irigasi, reklamasi ilegal, pengrusakan mangrove dan pengambil alihan asset jalan desa secara sepihak adalah cara yang dipakai.

Dengan praktek tersebut, Konflik antara perusahaan  dan masyarakat menjadi tidak terhindarkan. Aksi protes meningkat sejak tahun 2022, ketika lahan berisi tanaman seluas 14 Ha milik petani di Desa Ambunu di gusur pada malam hari. Sampai saat ini protes terus dilakukan dan puncaknya pada Juni – Juli 2024, ketika PT BTIIG mengklaim sepihak jalan desa di Desa Topogaro dan Ambunu untuk di gunakan sebagai jalan holing. Bentuk protes dilakukan oleh masyarakat dengan memblokade jalan di dua desa tersebut.

Jalan yang diklaim merupakan akses utama ke kebun dan jauh sebelum hadir perusahaan sudah di gunakan masih dalam berbentuk jalan tanah. Saat ini aktivitas kenderaan alat berat, abu jalan, dan bangunan penampung ore nikel di badan jalan sangat menganggu masyarakat.

Buntut dari aksi protes yang di lakukan, 5 orang warga Desa Topogaro atas nama Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, Safaat dan Sadam di laporkan ke Polda Sulteng atas tindak pidana berdasarkan undang – undang Nomor 3 tahun 2020 pasal 162 tentang pertambangan dan minerba. Kemudian 5 orang warga Desa Ambunu Abd Ramadhan A, Hasrun, Moh Rais Rabbie Ambunu, Makmur Ms dan Rifiana Ms. Berdasarkan peraturan Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat 1 (junto) pasal 12 ayat 2 tentang jalan.

Tidak hanya sebatas melaporkan tindak pidana, akan tetapi perusahaan kembali menggungat perdata  5 orang warga Desa Topogaro Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, Safaat dan Sadam dengan tuntutan 14 miliar atas kerugian materil dan in materil selama proses aksi blokade.

Tindakan dilakukan oleh perusahaan, merupakan upaya untuk membungkam protes masyarakat yang berjuang mempertahankan Hak atas kehidupanya dengan strategi SLAPP. Tidakan tersebut juga sebagai jalan untuk memuluskan ambisi pembagunan kawasan industri nikel yang berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Hilirisasi. Di perkirakan kedepanya angka kriminalisasi akan meningkat seiring dengan pembagunan kawasan yang terus dilakukan oleh perusahaan.

Proyek – proyek nikel yang tumbuh subur sejak tahun 2014 hingga saat ini di Kab Morowali dan Morowali Utara, mulai memberikan dampak serius bagi kehidupan masyarakat. Polusi udara, kecelakaan kerja, perampasan tanah dan kesenjangan sosial. Per 2023 – 2024 gelombang protes warga juga mulai meningkat di beberapa kawasan industri nikel seperti di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan PT Stardust Estate Invesment (SEI). Akan tetapi protes tersebut juga di sambut dengan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan. Seperti yang terjadi di PT IMIP, 7 orang memprotes polusi udara akibat aktivitas PLTU di panggil polisi atas tindak pidana berdasarkan undang – undang Nomor 3 tahun 2020 pasal 162 tentang pertambangan dan minerba.

Atas situasi tersebut Koalisi Anti SLAPP menuntut :

  1. Hentikan kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap warga di lingkar industri nikel
  2. Hentikan kriminalisasi pejuang agraria di Desa Topogaro dan Ambunu
  3. Batalkan MoU Pemda Morowali dan BTIIG terkait penggunaan jalan desa
  4. Stop penggunaan jalan kantong produksi sebagai jalan holing PT BTIIG di Desa Topogaro dan Ambunu
  5. Stop PLTU Captive yang menyebabkan polusi udara

Narahubung :

Siti zulaika Perkumpulan Aeer : 082296127311

Yusman Walhi Sulteng : 085343806525

Fani Trijambore Walhi Nasional : 083857642883

Moh Taufik Jatam Sulteng : 082292095416

Previous Post

Insiden ledakan PT Dexin Steel Indonesia, Walhi Sulteng, YTM dan Jatam mendesak presiden Prabowo untuk mengambil sikap tegas perbaiki tata kelola industri nikel di PT IMIP

Next Post

Front Kamalisi Menggugat ‘Kepung’Mapolda Sulteng

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
Front Kamalisi Menggugat ‘Kepung’Mapolda Sulteng

Front Kamalisi Menggugat 'Kepung'Mapolda Sulteng

MERASA ASPIRASINYA TIDAK DIHIRAUKAN INVESTOR DAN PEMDA BANGKEP, MASYARAKAT LELANG MATAMALING TURUN LANGSUNG USIR INVESTOR TAMBANG

MERASA ASPIRASINYA TIDAK DIHIRAUKAN INVESTOR DAN PEMDA BANGKEP, MASYARAKAT LELANG MATAMALING TURUN LANGSUNG USIR INVESTOR TAMBANG

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

    Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JATAM Sulteng Nilai Kapolda Tak Serius Berantas PETI Poboya dan Parimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POLA SOGOKAN SOSIAL DI BALIK RENCANA PENGELOLAAH TAMBANG EMAS DI MOUTONG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.