• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 6 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
KISRUH TAMBANG JATAM SULTENG DESAK GUBERNUR TERAPKAN MORATORIUM

KISRUH TAMBANG JATAM SULTENG DESAK GUBERNUR TERAPKAN MORATORIUM

by JATAM SULTENG
20 Januari 2019
in Artikel
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU: Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Longky Djanggola melakukan moratorium aktivitas pertambangan di wilayah itu menyusul tingginya potensi dampak kerusakan lingkungan.

Manager Riset Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng Andika mengatakan laju investasi pertambangan berpotensi meningkatkan dampak kerusakan lingkungan dan konflik perebutan sumber daya alam antara pihak perusahaan dan masyarkaat setempat.

“Kami mengimbau Gubernur Sulteng mengeluarkan keputusan politik dengan melakukan moratorium [penundaan sementara] aktifitas pertambangan dan mendesak pembentukan tim independen penyelesaian masalah agraria serta kajian kelayakan pertambangan,” ujar Andika di Palu, Rabu (25/7).

Dia mengatakan hingga saat ini terdapat 365 perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan [IUP] dan ditambah dengan satu mega proyek minyak dan gas Donggi Senoro.

Kabupaten Morowali, katanya, berada ditempat pertama dengan 149 IUP. Bahkan seluruh areal pertambangan itu luasnya lebih besar dibandingkan dengan luas kabupaten itu sendiri.

Lebih ironisnya lagi, semua perusahaan itu beroperasi sebelum ada penetapan Wilayah Pertambangan, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Dengan demikian perusahaan tak ubahnya sekedar penjual tanah mentah (orb) yang bersengketa dengan petani untuk kepentingan industri negara—negara maju, terutama China dan Jepang.

“izin-izin ini selain volume kerusakan lingkungan per satuan konsesimeningkat, juga sudah merambah kawasan hutan lindung termasuk upaya mengkriminalisasikan rakyat dalam berbagai macam bentuk untuk kepentingan perusahaan pertambangan,” tegasnya.

Baginya dampak itu lalu memicu pula aksi kekerasan bersenjata terhadap rakyat yang menolak pertambangan. Kekerasan itu dilakukan oleh aparat keamanan negara dalam hal ini kepolisian yang dalam setiap upaya pengamanan melakukan tindakan represif.

Sejumlah kasus itu di antaranya penembakan nelayan di Kolo Bawah, Kabupaten Morowali terkait dengan perusahaan Joint Operating Body Pertamina–Medco E & P Tomori Sulawesi. Dua orang tewa, tujuh luka—luka dan 23 orang berhadapan dengan hukum dan dipenjara.

Kasus lain adalah kekerasan yang baru sepekan terjadi di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala ketika warga menolak tambang emas PT Cahaya Manunggal Abadi (CMA). Seorang tewas, empat luka tembak, dan 13 orang ditangkap.

Izin CMA Janggal

Dalam kesempatan terpisah, Ketua komisi III DPRD Donggala Arty Kailiwati mengatakan IUP milik CMA dinilai banyak kejanggalan dalam proses keluarnya izin.

“Dinas teknis dalam hal ini Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) dan Badan Lingkungan Hidup telah melakukan pembiaran terhadap CMA untuk melakukan eksplorasi tanpa kontrol dari pemerintah daerah,” katanya saat memimpin rapat dengar pendapat, Senin (23/7).

Ketika terjadi konflik, katanya, Pemda Kabupaten Donggala seolah-olah lepas tangan dan cenderung menyalahkan perusahaan misalnya soal analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang belum selesai disosialisasikan tetapi sudah terbit izin usaha pertambangan.

Kepala Bidang Geologi dan Mineral Dinas ESDM Syamsu Alam menegaskan AMDAL merupakan adalah akhir dari sebuah proses masa tahapan eksplorasi. Sebab, di areal pertambangan itu melewati lahan perkebunan masyarakat.

“Sementara lahan-lahan itu belum ada proses pembebasan atau ganti rugi lahan. Maka tidak salah bila kemudian terjadi pro-kontra di masyarakat. Dan akhirnya warga telah menganggap pihak perusahaan sudah memasuki masa produksi,” katanya.

Lebih lanjut Andika meminta petani Balaesang Tanjung dibebaskan, mengusut tuntas pelaku pelanggaran HAM, pertanggungjawaban Bupati Donggala secara hukum atas kekerasan termasuk mencopot Kapolda Sulteng.

“Kenyataan ini, sekali lagi menjadi fakta otentik, bagaimana industri pertambangan tidak peduli terhadap aspek keselamatan rakyat dan kondisi lingkungan hidup. Ruang hanya menjadi sandaran produksi gratis yang dikuras secara berlebihan di bawah kontrol pasar,” tegas Andika prihatin.

Jatam Sulteng merupakan organisasi non-pemerintah bertujuan meluaskan informasi dan advokasi dampak negatif industri pertambangan. Jaringan ini pada 2000 oleh tujuh jaringan organisasi non pemerintah dan dua ormas di Sulteng. (k27/Bsi)

Sumber: http://www.bisnis.com. Edisi : Rabu, 25 Juli 2012 | 14:05 WIB

Previous Post

KOALISI SIAPKAN 18 PENGACARA

Next Post

KEPENTINGAN ELITE BERMAIN DI TAMBANG

Related Posts

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!
Artikel

Arogansi PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara

18 Januari 2023
Selamat Hari HATAM 2021
Artikel

Selamat Hari HATAM 2021

2 Juni 2021
Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut
Artikel

Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

13 Maret 2020
Next Post
KEPENTINGAN ELITE BERMAIN DI TAMBANG

KEPENTINGAN ELITE BERMAIN DI TAMBANG

JATAM TUNTUT PENGALIHFUNGSIAN KAWASAN HUTAN DI TOLITOLI

JATAM TUNTUT PENGALIHFUNGSIAN KAWASAN HUTAN DI TOLITOLI

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.