• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Minggu 4 Januari, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM TUNTUT PENGALIHFUNGSIAN KAWASAN HUTAN DI TOLITOLI

JATAM TUNTUT PENGALIHFUNGSIAN KAWASAN HUTAN DI TOLITOLI

by JATAM SULTENG
20 Januari 2019
in Artikel
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM) Rabu siang kemarin mendatangi kantor dinas kehutanan Provinsi, dan mendesak Dishut untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran karena belum memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Bahkan dari data yang ada, terdapat 23 izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi oleh sejumlah perusahaan dan melakukan aktivitas didalam kawasan hutan. Sebagaimana komentar Kadis ESDM Kabupaten Tolitoli yang mengatakan bahwa masih sebagian besar lokasi pertambangan di areal 23 izin pertambangan yang ada di Kabupaten Tolitoli siap dikelola oleh investor tambang dan ternyata masuk dalam kawasan hutan.

Hal ini tentunya harus mendapat tindakan tegas dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Bupati Tolitoli, untuk menghentikan aktivitas dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi diwilayah kawasan hutan.

“Karena untuk melakukan eksplorasi dikawasan hutan, perusahaan harus mengantongi IPPKH yang dikeluarkan oleh menteri kehutanan. Sedangkan dengan mengandalkan IUP saja, perusahaan sudah dianggap melanggar aturan sehingga pantas untuk mendapatkan sanksi atas pelanggaran hukum yang berlaku,” tandas Alkiyat J Dariseh, selaku Koordinator aksi mengatasnamakan JATAM.

Aksi yang disambut oleh kepala Dinas Kehutanan provinsi melalui perwakilannya H. Syafudin, Kepala Bidang Flanologi dalam menanggapi tuntutan para aksi, pihaknya mengakui kalau selama ini di wilayah Sulawesi Tengah, baru ada satu perusahaan yang mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yaitu PT. Bintang Delapan Mineral (BDM) sementara untuk perusahaan tambang lainnya yang dimaksud oleh para aksi, masih sebatas mengantongi IUP yang dikeluarkan oleh Bupati setempat.

Adapun mengenai tuntutan para aksi yang meminta kepada kami untuk mencabut IUP sejumlah perusahaan tambang, kata Syaifudin, itu bukan kewenangan Dishut tetapi kewenangan Bupati. Karena berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam UU no. 41 tahun 1999 dan PP no. 24 tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan serta ditindaklanjuti oleh permen Hut no 18 tahun 2011, sebuah perusahaan untuk melakukan aktivitas pertambangan diwilayah kawasan hutan, perusahaan tersebut harus mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Kalaupun kenyataan di Kabupaten Tolitoli tidak seperti itu, sementara perusahaan tambang sudah beroperasi di kawasan hutan, maka urusannya bukan ke Dinas Kehutanan tetapi sudah merupakan pelanggaran dan pantas mendapatkan tindakan tegas secara hukum.

“Laporkan saja ke Kepolisian kalau itu sudah dalam bentuk pelanggaran, karena bukan kewenangan Dishut Provinsi untuk mengeluarkan apalagi mencabut IPPKH yang hanya diterbitkan oleh Menteri kehutanan,” tandas Syaifudin dihadapan perwakilan aksi, yang datang dengan damai ke kantor Kehutanan Provinsi.

Usai mendengarkan penjelasan dari Kabid Flanologi, aksi membubarkan diri dengan damai. (Np3)

Sumber: Nuansa Pos: Kamis, 13 September 2012

Previous Post

KEPENTINGAN ELITE BERMAIN DI TAMBANG

Next Post

JATAM SULTENG MINTA MORATORIUM PROYEK CPP

Related Posts

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!
Artikel

Arogansi PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara

18 Januari 2023
Selamat Hari HATAM 2021
Artikel

Selamat Hari HATAM 2021

2 Juni 2021
Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut
Artikel

Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

13 Maret 2020
Next Post
JATAM SULTENG MINTA MORATORIUM PROYEK CPP

JATAM SULTENG MINTA MORATORIUM PROYEK CPP

JATAM DESAK BUPATI MOROWALI TURUN TANGAN

JATAM DESAK BUPATI MOROWALI TURUN TANGAN

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.