Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah terhadap beberapa orang yang terindikasi melakukan penambangan ilegal di Kabupaten sigi, dengan mengamankan beberapa karung material tambang yang akan dimurnikan oleh para penambang tersebut sebagai barang bukti.
Bagi kami di JATAM SULTENG, tidak akan menyelesaikan persoalan aktivitas pertambangan ilegal di manapun di wilayah Sulawesi Tengah, termasuk di kabupaten sigi, karena penangkapan ini tidak sampai pada siapa yang memodali mereka untuk terus melakukan aktivitas pertambangan. Karena aktivitas pertambangan ilegal seperi ini biasanya ada pemodal-pemodal besar yang memodali mereka sehingga kegiatan-kegiatan ini masi terus berlangsung. Dan ketika pemodalnya tidak tertangkap maka dipastikan akan tetap berlangsung.
Kami di JATAM Sulteng, juga menantang aparat penegak hukum, bukan hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas pertambagan ilegal yang dikelola oleh rakyat, tapi juga berani melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, yang menggunakan teknologi-teknologi canggih dan juga diduga menggunakan perendaman –perendaman untuk memurnikan emas, seperti yang terjadi di kelurahan poboya beberapa waktu lalu dan di desa kayuboko di Kabupaten Parigi. Yang sampai saat ini kami tidak pernah mendengar aparat penegak hukum mengumumkan pelaku-pelaku penambang ilegal tersebut.
Bukan hanya itu kami juga menantang aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas pertambangan yang legal yang dikelola oleh perusahaan –perusahaan tambang yang di duga, melakukan pencemaran lingkungan dan perampasan ruang-ruang produksi rakyat seperti yang terjadi beberapa bulan lalu di Danau TIU Kabupaten Morowali Utara, yang tercemar lumpur yang diduga kuat diakibatkan oleh aktivitas pertambangan dan juga ratusan hektare sawah masyarakat di kecamatan moutong yang juga terendam lumpur diduga dari aktivitas pertambangan.
Moh. Taufik
Koordinator Pelaksana