Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) menggugat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Komisi Informasi Publik Sulteng pada Kamis, (20/7/2017). Gugatan dengan nomor register sengketa Nomor :023/A-REG/PSI/KI-SLTG/VII/2017 ini dilakukan menyusul permintaan Dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan yang dilakukan JATAM Sulteng enggan diberikan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
”Sejumlah dokumen yang diminta JATAM Sulteng tidak di berikan sama sekali oleh Badan Pendapatan Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka berdalih, dokumen yang dimintakan itu tidak ada, tapi ada pada pemerintah pusat”, ujar Eksekutif Kampanye dan Advokasi JATAM Sulteng, Moh Taufik.
Padahal, lanjut Taufik, Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan, pasal 17 dan pasal 18 dengan jelas menyebutkan pemerintah Provinsi mendaptkan DBH (Dana Bagi Hasil) sebanyak 18 persen dari Kabupaten penghasil industri pertambangan.
“Sehingga dalih yang di keluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah yang mengatakan bahwa dokumen yang di mintai oleh JATAM Sulteng tidak ada pada Badan Pendapatan Daerah tidak tepat,” kata Taufik.
Taufik manyatakan akses informasi terkait dokumen pertambangan di Sulawesi Tengah masih sangat sulit, terkesan ditutup-tutupi. Sejak tahun 2015, JATAM Sulteng tercatat telah menyengketakan dua Kabupaten di SulawesiTengah, yakni Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai.
Kedua kabupaten ini di sengketakan dengan alasan serupa, terkesan menutup-nutupi dokumen pertambangan yang ada. Padahal, dokumen yang di mintakan itu masuk dalam kategori dokumen publik sehingga wajip untuk dibuka ke publik.
*Tulisan ini juga dimuat pada www.jatam.org*