• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Sabtu 25 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM SULTENG AKAN GUGAT BUPATI DONGGALA

JATAM SULTENG AKAN GUGAT BUPATI DONGGALA

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu, Metrosulawesi—Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, dalam waktu dekat akan mengugat Bupati Donggala, Kasman Lassa, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, terkait perubahan SK PT. Mutiara Alam Perkasa, perusahaan galian C yang beroperasi di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala.

“Besok Insyah Allah, Senin (13/4), Jatam Sulteng mendaftarkan secara resmi gugatan terhadap Bupati Donggala ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu,“ ujar Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin Ariestal Douw, saat jumpa pers di kantornya, Minggu 12/4) kemarin.

Syahrudin menjelaskan, dasar gugatan tersebut dilakukan adalah kebijakan Bupati Donggala Kasman Lassa, SK yang mengeluarkan surat keputusan Nomor 188.45/0665/DESDM 2014 tentang perubahan atas keputusan Bupati Donggala Nomor: 188.45/0243/DESDM/2010 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pertambangan batuan kepada PT. Mutiara Alam Perkasa, yang intinya tentang perubahan waktu izin operasi produksi PT. Mutiara alam perkasa sampai tanggal 22 April 2015.

Padahal, berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh bupati sebelumnya Nabi Bidja. Menjelaskan bahwa tahun penerbitan adalah 15 Januari 2004, selama 10 tahun dan berakhir 15 Januari 2014. SK Nomor 188.45/0665/DESDM 2014 yang dikeluarkan Bupati Donggala pada tanggal 21 Oktober 2014 sangat di luar nalar hukum.

Sebab, sebelum SK tersebut diterbitkan telah terjadi penetapan tersangka pada tanggal 20 Juni 2014, dengan nomor laporan polisi: A/336/VI/2014/Ditreskrimsus yang menetapkan dua tersangka. Yakni, Direktur PT MAP. Dan kepala Dinas ESDM Donggala. Sehingga menimbulkan dugaan keras jika SK tersebut sengaja untuk meletigimasi tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Disaat yang lain, kata dia, SK yang dikeluarkan oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa, Jatam Menilai sangat bertentangan dengan Undang-undang yakni BAB XXV KETENTUAN PERALIHAN UU Nomo 4 tahun 2009 tentang Minerba, khususnya pasal 169 huruf (a) berbunyi: Kontrak Karya dan Perjajian Karya, pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian,

Dan PP No. 23 tahun 2010 pada Bab XIV Ketentuan Peralihan Pasal 112 ayat (4), yang berbunyi: kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah dan surat izin pertambangan rakyat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya pertaturan pemerintah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya masa izin.

“Pada huruf (a): disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya peraturan pemerintah ini dan khususnya BUMN dan BUMD, untuk IUP operasi Produksi merupakan IUP Operasi Produksi pertambangan,” katanya.(joserizal).

Previous Post

JATAM SULTENG DUGA PT ABM MENAMBANG TANPA IZIN

Next Post

JATAM DESAK IMIGRASI DEPORTASI RIBUAN TKA ILEGAL ASAL TIONGKOK

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
JATAM DESAK IMIGRASI DEPORTASI RIBUAN TKA ILEGAL ASAL TIONGKOK

JATAM DESAK IMIGRASI DEPORTASI RIBUAN TKA ILEGAL ASAL TIONGKOK

BAHAYA TAMBANG MENGINTAI WARGA WATUSAMPU DAN BANAWA

BAHAYA TAMBANG MENGINTAI WARGA WATUSAMPU DAN BANAWA

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.