TRIBUNPALU.COM, PALU – Jaringan Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mencatat konsesi tambang mulai dari mineral dan batuan sudah mencapai ribuan.
Hal itu tentu harus dievaluasi serius pemerintah daerah, maupun pemerintah tingkat pusat berdasarkan kewenangannya.
Karena, tidak menutup kemungkinan ribuan izin yang telah ada di data base Jatam Sulteng akan berpotensi menimbulkan konflik agraria yang cukup besar.
Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik mengatakan, masyarakat yang berhadapan dengan industri pertambangan itu hampir tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Mereka tidak pernah di tanya apakah wilayah itu mau diberikan izin tambang atau tidak, kami dapatkan fakta rata-rata wilayah yang diterbitkan untuk izin tambang ini bukan hanya tumpang tindih dengan wilayah pertanian maupun perkebunan, tapi parahnya dengan pemukiman warga yang berpotensi digusur dari wilayah tersebut,” ucapnya saat diskusi putusan kasus penembakan erfandi dan potret buram konflik SDA di Sulteng yang digelar AJI Palu di Sekretariat ROA, Jl Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Palu Timur Sabtu (5/3/2023).
Lanjut Taufik, wilayah kawasan hutan yang sudah ada izin tambang harus dievaluasi.
Dia khawatir dengan adanya izin itu justru bisa menimbulkan bencana.
“Karena ada perusakan kawasan hutan yang menyebabkan daya tampung di wilayah itu sudah tidak memadai sehingga menimbulkan banjir dan longsor bagi masyarakat yang ada diwilayah lingkaran tambang,” ujar Taufik.
Kata Taufik, temuan yang pernah didapatkan Jatam Sulteng antara lain, banjir di Bahodopi, Kabupaten Morowali pada tahun 2019.
Beberapa rumah hanyut diduga ada indikasi kawasan hutan rusak di hulu akibat aktivitas pertambangan tidak mampu menyerap debit air.
“Bukan hanya kerugian lingkungan tetapi ada kerugian materil yang dialami oleh warga, hal itu yang kita tidak mau terjadi,” tuturnya.
Olehnya, pemerintah diminta untuk memperketat serta mengawasi secara serius terhadap izin tambang yang bermasalah di wilayah Sulteng dan bisa memberikan tindakan tegas bagi perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran.
Sumber : https://palu.tribunnews.com/2023/03/05/jatam-minta-pemerintah-evaluasi-izin-tambang-di-sulawesi-tengah