• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 6 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM: KOTA PALU TERANCAM KRISIS LINGKUNGAN AKIBAT MERKURI

JATAM: KOTA PALU TERANCAM KRISIS LINGKUNGAN AKIBAT MERKURI

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Kota Palu, Sulawesi Tengah terancam krisis lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di daerah Poboya. Penggunaan merkuri dalam penambangan emas di daerah itu berpotensi mengontaminasi 400 ribu jiwa penduduk Kota Palu.

Penelitian Dinas Kesehatan Kota Palu pada 2014 menunjukkan, 7 dari 10 sampel sumur Baku Mutu Air Bersih di Kota Palu memiliki kadar Merkuri 0,005 ppm.

“Ini lima kali lipat di atas standar normal yang ditetapkan Kementerian LHK,” kata Merah Jhohansyah Ismail koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Para penambang emas ilegal menggunakan merkuri untuk memurnikan hasil penambangan. Alasan mereka, merkuri lebih murah dan cepat dalam pemurnian tambang emas.

Para aktivis lingkungan menilai, penggunaan merkuri di area tambang yang bersandingan dengan pipa-pipa air PDAM dapat mengontaminasi warga. Dampak lanjutnya, kontaminasi merkuri bisa membuat kerusakan syaraf pada warga pengguna air PDAM di daerah itu.

“Operasi penambangan juga berada di Taman Hutan Raya yang merupakan kawasan konservasi. Padahal, kawasan konservasi mestinya bebas dari segala aktivitas eksploitatif,” kata Merah.

Menurut Merah, kondisi di Palu merupakan contoh kondisi darurat tambang dan merkuri di Indonesia. Berdasarkan data yang ia kantongi, sebanyak 34 persen wilayah Indonesia telah dikapling untuk tambang, termasuk pertambangan emas. JATAM mencatat terdapat 628 izin usaha pertambangan emas juga tambang-tambang emas ilegal yang tersebar di 850 titik di seluruh Indonesia.

“Kita tentu tidak mau generasi baru tumbuh dalam kondisi cacat, lumpuh, dan mati di usia dini, anak-anak mengalami penurunan kecerdasan dan kemampuan otak akibat terus-menerus terpapar racun merkuri dan sianida,” kata dia.

Pemerintah Indonesia telah menandatangani Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri) pada 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang. Pada 13 September kemarin, Indonesia secara resmi juga telah meratifikasi Konvensi Minamata dan disahkan menjadi Undang-undang. Konvensi itu bertujuan melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi, pelepasan merkuri, serta senyawa merkuri yang diakibatkan oleh aktivitas manusia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyatakan, Depository Konvensi Minamata tersebut telah dilakukan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Markas PBB New York pada Jumat (22/9), pukul 22.15 WIB.

Menurut Siti, pengesahan konvensi ini memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk berperan lebih aktif berkaitan dengan pelaksanaan Konvensi Minamata. Peran aktif tersebut termasuk dalam pengembangan prosedur, pedoman dan modalitas lainnya.
Selain itu, pengesahan ini juga memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk memperoleh manfaat dalam mengakses sumber pendanaan, teknologi transfer, peningkatan kapasitas dan kerja sama internasional untuk mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Merkuri, demikian Siti mengatakan seperti dikabarkan Antara.

Sumber: Tirto.id

Baca juga: Kota Palu Darurat Merkuri, Kompas, 23 September 2017

Berita ini juga dimuat pada laman https://www.jatam.org

Previous Post

TAMBANG EMAS YANG SEMBRONO SEBABKAN PENYAKIT MINAMATA

Next Post

TAGIH KOMITMEN RATIFIKASI KONVENSI MERKURI MINAMATA MELALUI UU 11/2017 DENGAN STOP TAMBANG POBOYA

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
TAGIH KOMITMEN RATIFIKASI KONVENSI MERKURI MINAMATA MELALUI UU 11/2017 DENGAN STOP TAMBANG POBOYA

TAGIH KOMITMEN RATIFIKASI KONVENSI MERKURI MINAMATA MELALUI UU 11/2017 DENGAN STOP TAMBANG POBOYA

PERTARUNGAN KEARIFAN LOKAL DENGAN PERUSAHAAN TAMBANG SIRTUKIL DI PESISIR PANTAI PALU – DONGGALA

PERTARUNGAN KEARIFAN LOKAL DENGAN PERUSAHAAN TAMBANG SIRTUKIL DI PESISIR PANTAI PALU – DONGGALA

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.