• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 20 Oktober, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM DESAK PEMERINTAH TINDAK IZIN TAMBANG BERMASALAH

JATAM DESAK PEMERINTAH TINDAK IZIN TAMBANG BERMASALAH

by JATAM SULTENG
20 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah pusat dan pemerintah Sulteng untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh izin-izin pertambangan yang ada di Sulteng.

Koordinator Kampanye dan Advokasi Jatam, Moh Taufik dalam siaran persnya manilai sepanjang tahun 2018 pertambangan di Sulteng semakin penuh kontroversi dan bermasal. Diantaranya ada sekitar 67 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak mengantongi status IUP CnC (clean and clear).

“Kami juga menemukan 16 IUP yang diterbitkan pemerintah masuk dalam kawasan hutan konservasi yang tersebar di semua kabupaten,” Kata Taufik, Senin (10/12/2018).

Selain itu ditemukan juga sedikitnya dua aktivitas tambang illegal, yakni PT Prima Tambang Indonesia yang beroperasi di Desa Ogotaring Kecamatan Lampasio dan PT Karya Toba di Desa Malulu Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, yang sampai sekarang kasusnya tak jelas ditangani aparat penegak hukum.

Olehnya, Jatam juga mendesak aparat penegak hukum untuk serius mengani kasus pertambangan tanpa izin, karena jelas melanggar UU dan sangat merugikan Negara dan Lingkungan.

Sepanjangan 2018, lanjut Taufik, Jatam menemukan enam konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat yang berada di lingkar tambang. Seperti PT Mahligai Artha Sejahtera dan masyarakat Desa Buleleng, Morowali. Perusahaan diduga melakukan penerobosan lahan masyarakat seluas 18 Ha.

Ada juga PT Mulia Pacific Resource (MPR) yang mencemari sumber air bersih warga Desa Tontowea, Morut. Sementara di Tolitoli, warga Desa Malulu mendesak melakukan penutupan aktivitas tambang PT Karya Toba karena berdekatan dengan irigasi yang mengairi persawahan.

Selanjutnya CV Makmur Jaya ditolak warga Desa Toili Barat karena melakukan aktivitas penambangan di sepanjang aliran sungai dan mengancam pemukiman ynag berada di pinggir sungai.

PT Bumanik melakukan penerobosan lahan milik warga desa Molores dan Keuno Morut. Serta masyarakat Desa Marowo Touna menolak aktivitas PT Multi dinar Karya yang dinilai selain IUPnya sebagian besar masuk wilayah perkebunan, aktivitas tambang juga mengancam sumber air bersih masyarakat.

Pada September 2018 telah menggugat salah satu perusahaan pabrik pemurnian nikel/smelter, PT Central Omega Resources Industri Indonesia (PT CORI) DAN dua perusahaan pemasok yaitu PT Itamatra dan PT Mulai Pasific Resources atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan tiga perusahaan tersebut di Teluk Tomori Morowali Utara.

“Atas dasar data dan fakta lapangan itu, Jatam mendesak pula pemerintah Sulteng segera melakukan pencabutan IUP Non CnC dan IUP bermasalah dan meninjau kembali izin pertambangan yang masuk dalam wilayah kawasan hutan konservasi,” tukas Taufik.

Previous Post

JATAM SULTENG MENGGUGAT

Next Post

BANYAK TAMBANG BERMASALAH DI 2018, INI PERNYATAAN JATAM SULTENG

Related Posts

Udara Palu Makin Buruk, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Bertindak
Berita

JATAM Sulteng: Langit Palu yang Menyengat: Ketika Negara Gagap Menjamin Hak Bernapas Warga

17 Oktober 2026
Udara Palu Makin Buruk, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Bertindak
Berita

Udara Palu Makin Buruk, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Bertindak

17 Oktober 2026
PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi
Berita

PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

17 Oktober 2026
Next Post
BANYAK TAMBANG BERMASALAH DI 2018, INI PERNYATAAN JATAM SULTENG

BANYAK TAMBANG BERMASALAH DI 2018, INI PERNYATAAN JATAM SULTENG

JATAM DESAK APARAT PERIKSA PIMPINAN PT. PRIMA TAMBANG INDONESIA

JATAM DESAK APARAT PERIKSA PIMPINAN PT. PRIMA TAMBANG INDONESIA

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Udara Palu Makin Buruk, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Bertindak

JATAM Sulteng: Langit Palu yang Menyengat: Ketika Negara Gagap Menjamin Hak Bernapas Warga

17 Oktober 2026
Udara Palu Makin Buruk, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Bertindak

Udara Palu Makin Buruk, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Bertindak

17 Oktober 2026
PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

17 Oktober 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.