JATAM ANGGAP NEGARA GAGAL LINDUNGI RAKYAT

PALU (9/1) – Manajer Riset dan Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah Andika, menyesalkan tindakan aparat hukum Kabupaten Morowali, yang melakukan pemanggilan kembali terhadap 8 warga Morowali pada Jumat pekan lalu.Pemanggilan tersebut dilakukan atas dugaan tindakan perusakan fasiliatas kantor PT Bintang Delapan Mineral di Bahodopi. Saat ini, 8 warga tersebut ditahan di Rutan Kolonedale, Kabupaten Morowali. Dalam siaran persnya kepada media ini Ahad (9/1), Andika menilai pemanggilan kembali masyarakat petani tersebut adalah tindakan yang kontraproduktif, dan dinilai syarat dengan kepentingan perusahaan. Tindakan aparat tersebut juga dinilai untuk menekan protes dan daya kritis masyarakat setempat.

”Sejauh ini tercatat sudah tiga kali masyarakat melakukan protes atas Royalti Rp 5 ribu yang disepakati dan disaksikan stakeholders setempat. Namun hingga saat ini perusahaan belum merealisasikan secara transparan permintaan masyarakat sekitar tambang tersebut,” katanya.

Menurut Andika, aksi yang dilakukan masyarakat tersebut adalah upaya mereka dalam menuntut haknya. Sebab aksi ini berawal dari bencana banjir pada tanggal 21 Agustus 2010 yang menerjang sejumlah desa di Blok Bahodopi, yakni Desa Bahomakmur, Desa Bahodopi, desa Fatuvia dan beberapa desa lainnya.

“Ini menjadi bukti bahwa investasi di sektor pertambangan selain merusak lingkungan, juga hanya menguntungkan pemilik modal dan tidak memberikan solusi kesejahteraan bagi rakyat. Justru sebaliknya, kasus ini mengindikasikan pemerintah gagal memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negaranya” tegas Andika.

Ia juga mendesak Pemda Morowali dan pihak DPRD segera merespons kasus tersebut karena itu tanggungjawab kepala daerah untuk memberikan perlindungan terhadap rakyatnya. Untuk diketahui, 8 orang warga yang ditahan tersebut adalah Haerudin Hamidu, A.Ma (Desa Bahodopi), Qodar (Desa Bahomakmur), Kamarudin (Desa Bahodopi), Napsin (Desa Keurea), Awaludin (Desa Fatuvia), Muhammad Mali (Desa Fatuvia), Saharudin (Desa Bahodopi), Sunarso (Desa Bahomakmur). (bp020/bp004)

Tinggalkan Komentar Anda :