• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jumat 17 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Hentikan Sementara Aktivitas Produksi Tambang  di Wilayah Kawasan Industri di PT IMIP

Hentikan Sementara Aktivitas Produksi Tambang di Wilayah Kawasan Industri di PT IMIP

by JATAM SULTENG
20 September 2020
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Berkaitan dengan dugaan terkonfirmasi positif covid – 19, 8 orang karyawan yang diduga bekerja di kawasan industri PT. IMIP, sebaiknya dilakukan segera, langkah pencegahan penyebaran, dengan menghentikan sementara aktivitas produksi tambang di wilayah kawasan industri tersebut. mengingat konsentrasi manusia yang cukup besar, bekerja di wilayah kawasan industri PT. IMIP. Penghentian sementara ini juga tentunya harus dibarengi dengan pemenuhan hak-hak pekerja yang harus dilakukan pihak perusahaan.

Penghentian sementara ini juga diatur didalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara, dalam Pasal 113, yang menjelaskan “Suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi “keadaan kahar”, seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113. penjelasan keadaan kahar dalam undang-undang ini dimaksud dalam huruf (a) adalah “ Keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam ataupun nonalam diluar kempampuan manusia. sehingga bagi kami penting untuk diberhentikan sementara aktivitas industri tambang di wilayah kawasan industri PT IMIP, karena covid -19, bisa masuk dalam kategori epidemi atau bencana nonalam. sesuai dengan penjelasan Pasal 113 ayat 1 huruf (a).

Kami juga mendesak kepada pihak perusahaan yang beroprasi di wilayah kawasan indsutri PT. IMIP, untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pekerja/karyawan, yang bekerja di kawasan industri tersebut, untuk memastikan kesehatan-kesehatan karyawan/pekerja dalam bekerja didalam kawasan industri di wilayah kawasan PT. IMIP, sehingga penting untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk seluruh karyawan/pekerja.

Dalam kesempatan ini, kami juga mendesak pemerintah sulawesi tengah, untuk menutup sementara, akses-akses masuk, tenaga-tenaga kerja asing yang akan bekerja di wilayah industri-industri tambang di sulawesi tengah, seperti yang terjadi beberapa minggu lalu di wilayah kabupaten morowali utara, diduga ada ratusan tenaga kerja asing yang masuk, disalah satu wilayah rencana pembangunan kawasan industri di kabupaten morowali utara. penutupan akses sementara ini, untuk mencegah penyebaran covid-19 di sulteng yang terus meningkat.

Palu 20 September 2020
Taufik
Koordinator Pelaksana JATAM Sulteng

Previous Post

Jatam Sulteng Soroti Rencana Aspeta Palu Ekspansi Material ke IKN

Next Post

Hentikan Aktivitas Tambang PT. Prima Darma Karsa di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
Hentikan Aktivitas Tambang PT. Prima Darma Karsa di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai

Hentikan Aktivitas Tambang PT. Prima Darma Karsa di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai

Ilustrasi

Jatam Sulteng: Pembatalan Izin Pembuangan Tailing Harus Jadi Standar Perusahaan Demi Selamatkan Perairan Morowali

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.