Berkaitan dengan dugaan terkonfirmasi positif covid – 19, 8 orang karyawan yang diduga bekerja di kawasan industri PT. IMIP, sebaiknya dilakukan segera, langkah pencegahan penyebaran, dengan menghentikan sementara aktivitas produksi tambang di wilayah kawasan industri tersebut. mengingat konsentrasi manusia yang cukup besar, bekerja di wilayah kawasan industri PT. IMIP. Penghentian sementara ini juga tentunya harus dibarengi dengan pemenuhan hak-hak pekerja yang harus dilakukan pihak perusahaan.
Penghentian sementara ini juga diatur didalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara, dalam Pasal 113, yang menjelaskan “Suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi “keadaan kahar”, seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113. penjelasan keadaan kahar dalam undang-undang ini dimaksud dalam huruf (a) adalah “ Keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam ataupun nonalam diluar kempampuan manusia. sehingga bagi kami penting untuk diberhentikan sementara aktivitas industri tambang di wilayah kawasan industri PT IMIP, karena covid -19, bisa masuk dalam kategori epidemi atau bencana nonalam. sesuai dengan penjelasan Pasal 113 ayat 1 huruf (a).
Kami juga mendesak kepada pihak perusahaan yang beroprasi di wilayah kawasan indsutri PT. IMIP, untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pekerja/karyawan, yang bekerja di kawasan industri tersebut, untuk memastikan kesehatan-kesehatan karyawan/pekerja dalam bekerja didalam kawasan industri di wilayah kawasan PT. IMIP, sehingga penting untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk seluruh karyawan/pekerja.
Dalam kesempatan ini, kami juga mendesak pemerintah sulawesi tengah, untuk menutup sementara, akses-akses masuk, tenaga-tenaga kerja asing yang akan bekerja di wilayah industri-industri tambang di sulawesi tengah, seperti yang terjadi beberapa minggu lalu di wilayah kabupaten morowali utara, diduga ada ratusan tenaga kerja asing yang masuk, disalah satu wilayah rencana pembangunan kawasan industri di kabupaten morowali utara. penutupan akses sementara ini, untuk mencegah penyebaran covid-19 di sulteng yang terus meningkat.
Palu 20 September 2020
Taufik
Koordinator Pelaksana JATAM Sulteng