• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 13 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

by JATAM SULTENG
10 Juli 2020
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Dari hasil bedah kasus yang  kami lakukan di JATAM Sulteng  pada tanggal 27 Juni 2020, kami  menduga aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT SSP di kabupaten morowali utara dengan nomor IUP Operasi Produksi:540.3/SK.001/DESDM/VII/2011, yang di tandatangani sejak tanggal 11 Juli 2011. Yang juga  diduga menyebabkan danau tiu tercemar dengan  lumpur di tahun 2019. Diduga tidak memiliki AMDAL dan Izin lingkungan.  Dugaan ini  sesuai dengan penjelasan  surat dinas lingkungan hidup kabupaten morowali utara nomor: 660/056/DLHD/IV/2020, tanggal 21 April 2020 yang disebutkan  dalam poin 2 bahwa: PT. Sumber Swarna Pratama  Belum sama sekali memasukkan Dokumen AMDAL/UKL-UPL, serta Izin Kelayakan Lingkungan sampai saat ini.

Dugaan  ini juga di perkuat dengan surat yang dijelaskan oleh  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi tengah nomor:660/826/BID.I/ DISLH/ 2020, tanggal 29 April 2020 yang menyebutkan sebagai berikut pada poin pertama: Dokumen AMDAL/UKL-UPL serta  Izin Lingkungan Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  dan PT. Mulia Pacific Resources (PT. MPR ), kewenanangan pembahasan dan penerbitan izin lingkungannya berada pada Kabupaten Morowali Utara, oleh karena itu permintaan salinan dokumen dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Morowali Utara. sehingga kami juga menduga, pihak PT. SSP  juga menyerahkan AMDAL/UKL-UPL dan Izin Lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah.

Padahal berdasarkan titik koordinat yang di ambil di lokasi IUP, diduga telah dilakukan aktivitas pertambangan, yang di duga tidak memiliki Izin Lingkungan dan AMDAL, aktivitas pertambangan ini, juga sesuai dengan penjelasan dari dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, pada tanggal 19 agustus 2019, nomor surat 540/0125. Minerba/DESDM. Perihal Pengelolaan Run Off yang di tujukan kepada direktur utama PT. Sumber Swarna Pratama. Yang menjelaskan sebagai berikut: Menindak lanjuti hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh inspektur tambang penempatan Sulawesi Tengah tanggal 5 s.d 8 Agustus 2019 terkait sumber dampak yang berkontribusi terhadap pencemaran danau tiu akibat kegiatan penambangan PT. Sumber Swarna Pratama di Desa Tiu, Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali utara Provinsi Sulawesi Tengah, dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 13 Agustus 2019 terkait hasil pemeriksaan lapangan dimaksud.

Sehingga kami menduga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP ) di Kabupaten Morowali Utara, di duga tidak mengantongi izin lingkungan dan Amdal. Maka dari itu kami,  dari JATAM Sulteng,  Mendesak  Kepala Dinas ESDM  Provinsi Sulawesi Tengah:

  1. Merekomendasikan kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia sebagai lembaga yang berwenang, untuk melakukan pencabutan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan berdasarkan  hasil perubahan undang-undang mineral dan batubara,   untuk melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama  di Kabupaten Morowali Utara yang di duga melanggar ketentuan perundang-undangan.
  2. Merekomendasikan kepada kementerian ESDM Republik Indonesia  untuk melakukan evaluasi seluruh izin usaha pertambangan di Kabupaten Morowali.
Tags: GubernurJatamsultengMorowaliUtaraPoldaSultengTambang
Previous Post

TOLAK RENCANA PEMBUANGAN LIMBAH TAILING DI LAUT MOROWALI

Next Post

Kapolda Baru Diminta Serius Tindak Tambang Ilegal

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
Kapolda Baru Diminta Serius Tindak Tambang Ilegal

Kapolda Baru Diminta Serius Tindak Tambang Ilegal

Usir PT. Central Omega Resources Industri Indonesia  (PT.CORII) Dari Dusun V Lambolo,  Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara

Usir PT. Central Omega Resources Industri Indonesia (PT.CORII) Dari Dusun V Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.