Buruh Tewas Ditambang Nikel, Jatam Sulteng Desak Pemerintah Evaluasi PT GNI
METROSULTENG.com-Kecelakaan kerja yang terjadi dikawasan industri milik PT. Gunbuster Nikel Industri (GNI), di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, bukan hal yang baru terjadi.
Sebelumnya kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia pernah juga terjadi pada bulan Juni 2020. Kematian pekerja ini diduga tertimbun longsor saat melakukan aktivitas penimbunan di rencana kawasan industri tersebut.
Kali ini kecelakaan kerja kembali terjadi di wilayah PT. GNI pada Jumat 25 Juni 2021, dan kembali menimbulkan korban jiwa, karena diduga terseret material longsor di areal pertambangan PT. GNI.
Menurut Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng Muh. Taufik, kecelakaan kerja di perusahaan tambang PT GNI seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Khususnya instansi yang berwenang Dinas transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah serta Kabupaten Morowali utara dan juga insepktur tambang, yang merupakan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Sulawesi Tengah, untuk melakukan evaluasi keselamatan kerja yang diterapkan oleh PT. GNI untuk para pekerja yang bekerja di kawasan industri tersebut.
“Harus ada investigasi menyeluruh di PT GNI, apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa ini, terus berulang setiap tahunnya,” jelas Muh. Taufik kepada Metro Sulteng, Selasa (29/06).
Kecelakaan kerja yang kembali menimbulkan korban jiwa di wilayah pertambangan PT. GNI, kata Taufik, patut diduga ada kelalaian pihak perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan pertambangan tersebut.
“Padahal dalam ketentuan Pasal 86 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jelas menyatakan untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan kerja dan kesehatan kerja,” paparnya.(Bn)