• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 29 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
AMBISI PT SULI; “KOMUNITAS LINTIDU TERANCAM”

AMBISI PT SULI; “KOMUNITAS LINTIDU TERANCAM”

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Artikel
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Komunitas penambang rakyat Lintidu kecamatan Palele Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, nasibnya kembali terancam. Hal itu disebabkan oleh rencana Investasi tambang PT Suli Internasional (Oktober,2009), sebuah perusahaan tambang emas dari China. Sebelumnya, didesa yang sama telah masuk perusahaan PT Bina Daya Lahan Pertiwi (BLP,September, 2008).

Dan sekarang perusahaan ini sudah masuk dalam tahapan eksplorasi dengan konsesi sekitar 2000 hektar.

Nasib masyarakat penambang yang kini desa mereka telah mengalami pemekaran menjadi desa lintidu dan desa hulubalang ini. Nyaris, sekitar 99 persen akan menjadi barisan pekerja bebas. Pasalnya, hampir secara keseluruhan masyarakat disini memiliki profesi utama sebagai penambang, dan kehidupan pertaniannya bersifat subsisten itu pun hanya terjadi dalam selang waktu musim penambangan. Sementara itu, jumlah penduduk Desa Lintidu sendiri cukup besar dihuni lebih dari 600 KK.

Letak Desa Lintindu secara topografi, wilayahnya berada diketinggian dengan tingkat kemiringan 45 derajat. Posisi desa maupun lokasi penambangan yang akan dibuka berhadapan langsung ke pesisir pantai lintidu, atau Selat Makassar yang merupakan wilayah laut lepas. Hal itu yang mempengaruhi kenapa masyarakat disini memilih menjadi penambang karena dengan berprofesi sebagai nelayan acces terhadap pasar sangat relatif jauh dan sulit. Sehingga hasil –hasil tangkapan memiliki tingkat monetisasi yang sangat rendah karena hanya untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak untuk berdagang, dan memang masyarakat disini tidak mengenal perdagangan ikan keluar daerah (Laporan Amir Pakude, 2009).

Rencana pembukaan tambang yang sudah dilakukan dua kali ini bukan tanpa masalah. Secara umum masyarakat sudah melakukan penolakan, namun sampai hari ini perusahaan masih tetap ngotot untuk beroperasi didesa tersebut (2009). Harapan masyarakat, agar lokasi itu tidak ditambang oleh perusahaan. Tujuannya sederhana, tanah itu merupakan sumber penghidupan mereka. Dan tidak pilihan kerja alternatif yang menjanjikan selain menjadi penambang tradisional.

Reaksi keras masyarakat yang terekam dalam Laporan Amir Pakude, SH, (2009). Amir Pakude adalah salah satu pengacara yang juga putra daerah Desa Lintidu, selama ini aktif melakukan protes baik dimedia maupun dalam pertemuan-pertemuan dengan masyarakat. Menyebutkan reaksi itu Terjadi, Pada tanggal 18 Desember 2009, disaat kegiataan pengukuran tanah yang dilakukan oleh perusahaan (PT Suli Internasional) sedang berlangsung. Masyarakat mengejar pihak perusahaan yang saat itu sedang melakukan pengukuran di pesisir pantai. Aksi yang terbilang spontan ini, melibatkan anak-anak, ibu-ibu dan pemuda orang tua di Desa Lintidu. Situasi yang sama pun juga terulang pada pertemuan sosialisasi pembukaan tambang PT Suli Internasional yang dihadiri, Camat Palele, Kapolsek Palele, Dinas Pertambangan Kabupaten Buol, Biro Hukum Kabupaten Buol dan masyarakat Desa Lintidu. Dalam pertemuan itu reaksi keras terlihat dari masyarakat, mereka secara tegas menolak masuknya perusahaan tersebut didaerah mereka, Sebelumnya, kepala desa Lintidu secara pribadi menolak masuk tambang, (2008). Bahkan seluruh aparat pemerintah desa pada saat itu turut serta melakukan upaya penolakan.

Sementara itu sikap penolakan yang sama pun juga dikeluarkan oleh wakil Ketua DPRD Buol Marwan Dahlan melalui release di media Mercusuar (12/1/2010). Menurutnya, ada dua alasan penolakan itu pertama, izin eksploitasi itu bakal mengancam lingkungan, karena secara otomatis PT SI akan melakukan eksplorasi besar-besaran yang berdampak pada lingkungan sekitar, termasuk manusia yang disekitar tambang.

“apakah masyarakat harus menjadi buru ditanah leluhurnya sendiri? ini juga harus menjadi poin yang harus dipertimbangakan pemerintah,” katanya.

Kedua, jika alasan pemerintah menyilahkan PT SI melakukan eksplorasi di Desa Lintidu untuk menaikan pendapatan hasil daerah (PAD) Kabupaten Buol dari sektor pertambangan, juga harus dibarengi dengan pemikiran bagaimana nasib rakyat dengan kebijakan itu.

Kalau menggunakan studi komparasi, aktifitas penambangan dalam negeri yang dilakukan oleh perusahaan besar, hanya menyisahkan balutan kesengsaraan yang cukup panjang bagi rakyat. Sama sekali, eksploitasi pertambangan hanyalah sebuah model perampokan yang didukung oleh regulasi. Dilihat dari segi keuntungan, negara tidak memiliki cukup alasan yang kuat untuk menjadikan tambang sebagai sumber devisa, hal itu disebabkan;

Pertama, sejauh ini seluruh perangkat kerja dalam dunia pertambangan dibalut melului kekuatan modal, yang dimana peran negara ditekan hanya dalam fungsi mengawasi. Sementara, keseluruhan kekuasaan aktifitas di monopoli oleh perusahaan mulai dari sektor hulu hingga hilir. Negara hanya sebagai subyek penerima pajak atau yang disebut sebagai royalty. Akibatnya gunung habis dicukur, hutan habis dibabat, rakyat digusur, negara hanya tetap dalam kondisi miskin dan tak pernah bisa berkecukupan.

Kedua,dalam kasus buol ini, secara jelas pemain utamanya adalah pengusaha dari china yang disebutkan dalam beberapa tahun terakhir merupakan negara yang juga punya ambisi monopoli sumber daya alam, terbukti peringkatnya saat ini kedua dari jepang dalam soal penguasaan batubara. Tentu saja pertimbangan pasar bebas, mesti dilihat sebagai ancaman yang cukup serius, dikarenakan pembebasan pajak ekspor-import berlaku dan itu akan menekan jumlah hasil yang didapatkan negara jika tambang ini beroperasi dan sekaligus awal dari perluasan monopoli baru di Kabupaten Buol.

Melihat kenyataan diatas, naluri pemerintah memberikan eksploitasi emas secara besar-besaran Pada PT Suli hanya menjadi trand kebijakan yang keliru, dan kita patut mencurigai bahwa sesungguhnya pemerintah kabupaten buol tidak menyadari apa sedang dilakukannya? Atau justru sama sekali tidak mengetahui bagaimana cara kerja dan dampak yang dihasilkan dari perusahaan-perusahaan tambang? Jika itu terjadi, maka dengan secara sengaja pemerintah kabupaten Buol telah melakukan upaya penghancuran terhadap komunitas Lintidu Palele, dengan “logika klasik” dalih pertumbuhan ekonomi. Yang isinya penggusuran, perampasan tanah, pencemaran, pemiskinan dan penghancuran komunitas.

Oleh: Andika
Penulis adalah Koordinator Bidang Kampanye dan riset Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah

Previous Post

TOLAK CPM: ”SAVE TAHURA CONSERVASI AREA”

Next Post

CATATAN AKHIR TAHUN: PETAKA DARI LUBANG TAMBANG

Related Posts

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!
Artikel

Arogansi PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara

18 Januari 2023
Selamat Hari HATAM 2021
Artikel

Selamat Hari HATAM 2021

2 Juni 2021
Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut
Artikel

Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

13 Maret 2020
Next Post
CATATAN AKHIR TAHUN: PETAKA DARI LUBANG TAMBANG

CATATAN AKHIR TAHUN: PETAKA DARI LUBANG TAMBANG

OPINI : SIAPA, PLTA 2 POSO? DAN UNTUK SIAPA ?

OPINI : SIAPA, PLTA 2 POSO? DAN UNTUK SIAPA ?

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.