• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Sabtu 23 Agustus, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM SULTENG KECAM KADIS ESDM SIGI

JATAM SULTENG KECAM KADIS ESDM SIGI

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng berang setelah membaca pernyataan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Sigi, H. Anus Latjinala, S.Sos, MM di salah satu medi alokal belum lama ini.

Kadis ESDM Sigi menyatakan bahwa Perusahaan Galian C PT. Nokilalaki Sembada yang saat ini belum memiliki baik izin operasi produksi, maupun UKL/UPL di daerahnya, dapat menguntungkan daerah tersebut.

“Pernyataan tersebut dapat menyesatkan. Karena pada intinya, setiap perusahaan pertambangan yang akan mengeksploitasi bahan galian, wajib memiliki Izin dan UKL/UPL, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kecam Ramadhani, Manager Riset dan Database Jatam Sulawesi Tengah, Minggu (24/5/2015).

Menurutnya, jika Kabupaten Sigi, menerima royalti dari perusahaan tambang illegal, itu artinya, pemerintah telah melegitimasi perusahaan yang melakukan tambang illegal. Selain itu, berarti pemerintah selama ini menerima pajak illegal.

“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Aparat kepolisian dan jajaran pemerintah terkait wajib mengusut kasus ini,” ujar Dhani, sapaan Akrab Ramadhani.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup katanya, disebutkan bahwa AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan.

Sehingga dari bunyi beberapa pasal tersebut ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu: Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan; Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.

“Dari situ, bisa dilihat bahwa pihak perusahaan PT. Nokilalaki Sembada dan Kadis ESDM Kabupaten Sigi, wajib untuk diperiksa oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.

Ini tindakan anarki bagi sektor Sumber Daya Alam di Kabupaten Sigi lanjutnya. Kalaupun royaltinya ada, apakah royalti itu masuk ke kas daerah sebagai bentuk Pendapatan Asli Daerah. Atau di selewengkan pihak-pihak tertentu. Ini patut untuk dipertanyakan? Tanyanya.

Olehnya katanya lagi, Jatam Sulteng mendesak Pihak Kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya, mengusut kasus perusahaan tambang yang melakukan kegiatan eksploitasi namun tidak dilengkapi dengan IUP beserta UKL/UPL. (afd/*)

Sumber: www.beritapalu.com. Edisi: Mei 24, 2015

Previous Post

JATAM SULTENG SOROTI PEMKAB TOJO UNA-UNA

Next Post

JATAM SULTENG DUKUNG WARGA PODI GUGAT CLASS ACTION

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
JATAM SULTENG DUKUNG WARGA PODI GUGAT CLASS ACTION

JATAM SULTENG DUKUNG WARGA PODI GUGAT CLASS ACTION

JATAM SULTENG DUGA PT ABM MENAMBANG TANPA IZIN

JATAM SULTENG DUGA PT ABM MENAMBANG TANPA IZIN

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

    Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JATAM Sulteng Nilai Kapolda Tak Serius Berantas PETI Poboya dan Parimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.