• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 23 September, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM MINTA GUBERNUR CABUT IUP DI SOJOL

JATAM MINTA GUBERNUR CABUT IUP DI SOJOL

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu, (antarasulteng.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah bersama Gerakan Masyarakat Peduli Sojol (GM-PS) meminta Gubernur Sulteng Longki Djanggola untuk mencabut izin usaha pertambangan di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

“Kami berharap agar Gubernur Sulteng mencabut izin operasi dua perusahaan tambang di Sojol,” kata Arianto Lando dalam orasinya di depan kantor gubernur Sulteng di Palu, Rabu.

Selain melaksanakan unjuk rasa di depan kantor gubernur, masa aksi juga menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulteng, Polda Sulteng dan berakhir di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulteng.

Arianto menggungkapkan bahwa aktivitas perusahaan tambang itu, telah menggangu aktivitas masyarakat di empat desa sekitar yakni Desa Tonggolobibi, Balukang, Samalili dan Siboang.

Kata Arianto, aktivitas perusahaan juga membuat resah masyarakat, karena mereka takut akan dampak yang akan mengganggu lahan pertanian dan perkebunan masyarakat setempat.

Dia menjelaskan hasil data Dinas ESDM Kabupaten Donggala, di Kecamatan Sojol setidaknya memiliki 7 Izin Usaha Pertambangan dari berbagai Komuditas, mulai dari IUP mineral sampai batuan.

Namun, masyarakat setempat sangat menyayangkan adanya IUP tersebut, karna bertolak belakang dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Donggala, No 1 tahun 2012 dimana dalam pasal 28 disebutkan, bahwa daerah itu diperuntukan untuk kawasan pertanian.

Kecamatan Sojol termasuk sebagai lumbung pangan di Donggala dan juga masuk dalam kawasan rawan bencana, ujarnya.

Sehingga sangat jelas kata dia, bahwa kehadiran perusahaan itu, telah melakukan pelanggaran hukum, serta adanya upaya diskriminasi dan kriminalisasi kepada petani setempat.

Aksi yang dilakukan di depan Gendung DPRD Sulteng, ditemui oleh Ketua Komisi III DPRD Zainal Abidin Ishak. Massa aksi kemudian menyerahkan tuntutan mereka kepada wakil rakyat itu.

Arianto berharap agar berkas tuntutan mereka, dapat segera ditindaklanjuti, sebab ini merupakan upaya kedua kali yang telah mereka lakukan.

Sumber : http://www.antarasulteng.com/berita/32011/jatam-minta-gubernur-cabut-iup-di-sojol.

Edisi : Kamis, 4 Mei 2017

Previous Post

LEGISLATOR SULTENG PANTAU TAMBANG GALIAN C DI LABUAN

Next Post

JATAM SULTENG PERINGATI HARI ANTI TAMBANG NASIONAL

Related Posts

Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu
Berita

JATAM Sulteng Resmi Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu Terkait Pencemaran Tambang

19 September 2026
Petinggi KFC-Indomaret di Balik Tambang Nikel Bualemo Banggai
Berita

Petinggi KFC-Indomaret di Balik Tambang Nikel Bualemo Banggai

19 September 2026
JATAM Ultimatum Penanganan PETI Karya Mandiri : Pemilik Alat Berat Harus Dibuka, Proses Hukumnya Harus Terang
Berita

JATAM Ultimatum Penanganan PETI Karya Mandiri : Pemilik Alat Berat Harus Dibuka, Proses Hukumnya Harus Terang

19 September 2026
Next Post
JATAM SULTENG PERINGATI HARI ANTI TAMBANG NASIONAL

JATAM SULTENG PERINGATI HARI ANTI TAMBANG NASIONAL

TUNTUTAN PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG DI WILAYAH TAHURA

TUNTUTAN PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG DI WILAYAH TAHURA

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu

JATAM Sulteng Resmi Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu Terkait Pencemaran Tambang

19 September 2026
Petinggi KFC-Indomaret di Balik Tambang Nikel Bualemo Banggai

Petinggi KFC-Indomaret di Balik Tambang Nikel Bualemo Banggai

19 September 2026
JATAM Ultimatum Penanganan PETI Karya Mandiri : Pemilik Alat Berat Harus Dibuka, Proses Hukumnya Harus Terang

JATAM Ultimatum Penanganan PETI Karya Mandiri : Pemilik Alat Berat Harus Dibuka, Proses Hukumnya Harus Terang

19 September 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.