• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 7 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
BANYAK TAMBANG BERMASALAH DI 2018, INI PERNYATAAN JATAM SULTENG

BANYAK TAMBANG BERMASALAH DI 2018, INI PERNYATAAN JATAM SULTENG

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Utustoria.com , PALU -Sepanjang tahun 2018 ekspansi pertambangan di Sulawesi Tengah semakin penuh kontroversi.

Betapa tidak, sejumlah perusahaan tambang yang mengeksploitasi sumber daya alam di sulteng Banyak bermasalah dan beberapa fakta menarik sesuai dengan temuan lapangan JATAM SULTENG yang disampaikan melalui press release, di sepanjang tahun 2018 ini, di antaranya : Pertama, Ada sekitar 67 IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) yang tidak mengantongi statusIUP CnC ( Cleand And Clear ) dari pemerintah.

Kedua JATAM SULTENG juga menemukan sekitar 16 IUP yang di terbitkan oleh Pemerintah masuk dalam Kawasan hutan Konservasi yang tersebar di semua kabupaten di Sulawesi Tengah di antaranya Kabupaten Morowali, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso.

“Yang Ketiga , JATAM SULTENG juga menemukan sedikitnya 2 aktivitas tambang ilegal di antaranya PT. Prima Tambang Indonesia, yang beroperasi di desa ogotaring kecamatan lampasio, dan PT Karya Toba di Desa Malulu Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, yang sampai sekarang kasusnya tak jelas di tangani oleh aparat penegak hukum,”ujar Kordinator Kampanye dan Advokasi JATAM ST, Moh. Taufik dalam tulisannya, Senin (10/12).

Jatam Sulteng juga menemukan sedikitnya 6 kali konflik yang terjadi antara perusahaan tambang dan masyarakat yang berada lingkar tambang di Sulawesi Tengah, sepanjang 2018 diantaranya:

Pertama PT. Mahligai Artha Sejahtera dan masyarakat Desa Buleleng Perusahaan diduga melakukan penerobosan lahan masayarakat dengan luas 18 Ha, di Kabupaten Morowali.

Kedua PT. Mulia Pacific Resources ( MPR ) dan masyarakat desa Tontowea di kabupaten Morowali Utara aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. MPR di duga mencemari sumber air berih masyarakat.

Ketiga , PT. Karya Toba dan masyarakat Desa malulu di Kabupaten Tolitoli, aktivitas perusahaan ini berdekatan dengan irigasi masyarakat yang digunakan untuk mengairi areal persawahan sehingga masyarakat mendesak melakukan penutupan aktivitas pertambangan ini.

Keempat, CV. Makmur jaya Abadi dan Masyarakat Desa Toili Barat, masyarakat menolak aktivitas CV. Makmur Jaya Abadi yang melakukan penambangan di sepanjang aliran sungai karena mengancam pemukiman masyarakat yang berada di pinggir sungai.

Kelima, PT. BUMANIK dan masyarakat desa molores dan masyarakat desa keuno Kabupaten Morowali Utara, aktivitas pertambangan PT. Bumanik diduga melakukan penerobosan lahan milik warga didua desa ini.

“Dan Keenam, PT. Multi Dinar Karya dan Masyarakat Desa Marowo Kabupaten Tojo Una Una, masyarakat desa melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas PT. Multi Dinar Karya karena, selain IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) yang sebagian besar masuk wilayah perkebunan masyarakat, aktivitas pertambangan juga mengancam sumber air bersih masyarakat yang yang jugga masuk dalam wilayah IUP perusahaan,”tambah Taufik.

Di bulan September 2018 JATAM SULTENG juga melakukan gugatan kepada salah satu Perusahaan pabrik pemurnian nikel/Smelter, yaitu PT. Central Omega Resources Industri Indonesia ( PT. CORII ) dan 2 perusahaan tambang pemasok material ke PT. CORII yaitu PT. Itamatra Nusantara dan PT. Mulia Pasific Resources atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh ke tiga perusahaan di Teluk Tomori Kabupaten Morowali Utara.

Sehingga berdasarkan data dan fakta lapangan yang mereka temukan terkait persoalan – persoalan pertambangan di sulawesi tengah kami meminta, Mendesak pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh izin izin Pertambangan yang ada di sulawesi tengah.

Serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus Segera melakukan Pencabutan IUP Non CnC dan IUP yang bermasalah di sulawesi tengah dan meninjau kembali Izin Izin Pertambangan yang masuk dalam wilayah kawasan hutan Konservasi dan mendesak aparat penegak hukum untuk serius menangani kasus kasus pertambangan tanpa izin, karena hal ini jelas melanggar Undang- Undang dan sangat merugikan negara dan lingkungan.

Sumber : http://utustoria.com/Web/read/424/banyak-tambang-bermasalah-di-2018-ini-pernyataan-jatam-sulteng.html?fbclid=IwAR0O4O_eGkmi-je_estxyat6EytriFW4LZXaBTJWV4qp4nsiDvBgloxreDE

Edisi : Senin, 10 Desember 2018

Previous Post

JATAM DESAK PEMERINTAH TINDAK IZIN TAMBANG BERMASALAH

Next Post

JATAM DESAK APARAT PERIKSA PIMPINAN PT. PRIMA TAMBANG INDONESIA

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
JATAM DESAK APARAT PERIKSA PIMPINAN PT. PRIMA TAMBANG INDONESIA

JATAM DESAK APARAT PERIKSA PIMPINAN PT. PRIMA TAMBANG INDONESIA

JATAM NILAI PEMERINTAH TIDAK SERIUS TINDAKI PERUSAHAAN TAMBANG BERMASALAH

JATAM NILAI PEMERINTAH TIDAK SERIUS TINDAKI PERUSAHAAN TAMBANG BERMASALAH

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.