• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Minggu 20 September, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Petinggi KFC-Indomaret di Balik Tambang Nikel Bualemo Banggai

Kaki Gunung Tompotika di Kabupaten Banggai kini menghadapi ancaman dari rencana kegiatan pertambangan nikel. (Foto: Istimewa)

Petinggi KFC-Indomaret di Balik Tambang Nikel Bualemo Banggai

by JATAM SULTENG
19 September 2026
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Kaki Gunung Tompotika di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), kini terancam kegiatan pertambangan nikel.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) per Juni 2026 mencatat wilayah tersebut dibebani sepuluh izin tambang nikel, tiga di antaranya masuk wilayah Desa Sampaka.

Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik menyebut Sampaka yang memiliki luas wilayah sekitar 77 km2 menjadi salah satu desa terluas di Kecamatan Bualemo.

“Konsesi tambang ini bukan hanya mengancam hutan yang menjadi rumah bagi flora dan fauna endemik Sulawesi di Gunung Tompotika, tapi juga berpotensi merusak sumber air,” ujar Taufik.

Hasil survei Jatam Sulteng bersama warga mengidentifikasi ada dua titik sumber air yang selama ini menopang kehidupan masyarakat Desa Sampaka, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah.

Pada 2017, Desa Sampaka pernah diterjang banjir cukup parah yang mengakibatkan beberapa rumah warga hanyut terbawa arus.

“Desa Sampaka termasuk wilayah rawan bencana. Berkaca dari banjir yang pernah terjadi, aktivitas pertambangan nikel di wilayah hulu hanya memperburuk situasi,” tuturnya.

Taufik menuturkan, salah satu perusahaan yang diduga menduduki wilayah Desa Sampaka adalah PT Anugerah Bangun Makmur (ABM).

Perusahaan ini memegang konsesi nikel seluas 4.335 hektare sejak 2017 hingga 2035. Dokumen akta perusahaan mencatat nama Ferry Noviar Yosaputra sebagai direktur utama PT ABM.

Ferry Noviar Yosaputra bukan sosok asing di dunia korporasi. Ia juga menduduki kursi wakil direktur utama PT Fast Food Indonesia Tbk (kode saham FAST), emiten yang menaungi jaringan KFC Indonesia.

Sebagai pemegang waralaba tunggal untuk merek KFC di tanah air, FAST didirikan oleh keluarga Gelael pada 1978. Setahun berselang di bulan Oktober, mereka membuka gerai pertama di Jakarta.

Pembukaan gerai pertama itu menjadi titik awal perseroan untuk melakukan ekspansi ke sejumlah kota besar lainnya, mulai dari Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, dan Manado.

Merujuk laporan resmi perseroan per Juni 2026, FAST mengoperasikan 682 gerai yang tersebar di 170 kabupaten/kota se-Indonesia. Pada semester pertama 2026, FAST membukukan pendapatan sekitar Rp2,79 triliun.

Ferry sendiri sudah lama berkiprah di perusahaan tersebut. Ia bergabung dengan FAST pada 1995 dan diangkat jadi anggota dewan direksi sejak 2001.

Selain FAST, Ferry turut memegang posisi penting di sejumlah perusahaan lain, termasuk sebagai komisaris PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET).

DNET menguasai 40 persen saham PT Indomarco Prismatama, pegendali operasional Indomaret. Artinya, masyarakat yang ingin berinvestasi secara tidak langsung ke bisnis Indomaret dapat membeli saham DNET.

Indomaret menjadi salah satu pemimpin pasar minimarket di Indonesia dengan lebih dari 24.000 gerai dan volume penjualan tahunan berkisar Rp100 triliun.

Tak hanya bisnis ritel, lini usaha Ferry juga merambah ke sektor sumber daya. Ia merupakan komisaris PT Ithaca Resources yang bergerak di bidang pertambangan batubara.

Edisi :Kamis, 10 September 2026

Sumber : https://hariansulteng.com/petinggi-kfc-indomaret-di-balik-tambang-nikel-bualemo-banggai/?fbclid=IwY2xjawUbQQ9wZG9mBWV4dG4DYWVtAjExAHNydGMGYXBwX2lkEDIyMjAzOTE3ODgyMDA4OTIAAR4zoVUQ92RzlwoyDul0LVO7vOilsZ71XaGqZ-UxjhNBo9kA3eVBi7Ra6ZnhtA_aem_IODyJyBat8IdzeFTv23WjA

Previous Post

JATAM Ultimatum Penanganan PETI Karya Mandiri : Pemilik Alat Berat Harus Dibuka, Proses Hukumnya Harus Terang

Next Post

JATAM Sulteng Resmi Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu Terkait Pencemaran Tambang

Related Posts

Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu
Berita

JATAM Sulteng Resmi Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu Terkait Pencemaran Tambang

19 September 2026
JATAM Ultimatum Penanganan PETI Karya Mandiri : Pemilik Alat Berat Harus Dibuka, Proses Hukumnya Harus Terang
Berita

JATAM Ultimatum Penanganan PETI Karya Mandiri : Pemilik Alat Berat Harus Dibuka, Proses Hukumnya Harus Terang

19 September 2026
10 Izin Tambang Nikel Ancam Sumber Air di Kaki Gunung Tompotika, Jejaring Pemodal Jadi Sorotan
Berita

10 Izin Tambang Nikel Ancam Sumber Air di Kaki Gunung Tompotika, Jejaring Pemodal Jadi Sorotan

19 September 2026
Next Post
Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu

JATAM Sulteng Resmi Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu Terkait Pencemaran Tambang

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu

JATAM Sulteng Resmi Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parimo ke PTUN Palu Terkait Pencemaran Tambang

19 September 2026
Petinggi KFC-Indomaret di Balik Tambang Nikel Bualemo Banggai

Petinggi KFC-Indomaret di Balik Tambang Nikel Bualemo Banggai

19 September 2026
JATAM Ultimatum Penanganan PETI Karya Mandiri : Pemilik Alat Berat Harus Dibuka, Proses Hukumnya Harus Terang

JATAM Ultimatum Penanganan PETI Karya Mandiri : Pemilik Alat Berat Harus Dibuka, Proses Hukumnya Harus Terang

19 September 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.