• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 2 September, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu

Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu

by JATAM SULTENG
2 September 2026
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU, Kabar Selebes — Langkah hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah dalam mengusut tuntas tragedi lingkungan di kawasan industri nikel Kabupaten Morowali menemui titik terang. Gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah terkait dugaan pembiaran administratif pascatragedi longsor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) resmi lolos dari tahap pemeriksaan dismisal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Selasa (1/9/2026).

Sidang pembacaan putusan sela tersebut memastikan perkara dengan nomor registrasi 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL melenggang mulus ke tahap pemeriksaan pokok perkara setelah melalui empat kali tahapan pemeriksaan dismisal.

Perkara hukum ini mendudukan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai pihak tergugat. JATAM Sulteng menilai Gubernur telah melakukan pembiaran atau kelalaian administratif (omisi) lantaran tidak menjatuhkan sanksi tegas serta mengabaikan fungsi pengawasan terhadap operasional PT QMB New Energy Materials di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Sorotan tajam ini mencuat menyusul dua kali insiden fatal longsor limbah tailing atau lumpur B3 berulang yang menghantam kawasan tersebut pada tanggal 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026. Celakanya, rangkaian musibah lingkungan itu turut merenggut korban jiwa.

Dalam persidangan persiapan dismisal yang digelar pukul 10.00 WITA, pihak JATAM Sulteng hadir langsung diwakili oleh Koordinator JATAM Moh. Taufik bersama tim kuasa hukum. Sementara itu, pihak tergugat Gubernur Sulawesi Tengah diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Sulteng.

Proses peradilan tata usaha negara ini dipastikan bakal berjalan panjang. Usai lolos dari gerbang dismisal, agenda persidangan berikutnya memasuki tahap jawab-menjawab antar-para pihak hingga berlanjut ke pemeriksaan alat bukti serta saksi dari kedua belah pihak.

JATAM Sulteng menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi menegakkan keadilan ekologis sekaligus mendesak pertanggungjawaban nyata dari negara atas lemahnya kontrol pengawasan terhadap perusahaan pengolahan nikel. Pihaknya turut menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan aktivis lingkungan untuk bersama-sama mengawal jalannya persidangan demi keselamatan warga serta kelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah.

Edisi : 1 September 2026

Sumber : https://kabarselebes.id/berita/2026/09/01/gugatan-jatam-lawan-gubernur-suteng-terkait-longsor-limbah-b3-pengolahan-nikel-di-morowali-lolos-sidang-dismisal-ptun-palu/?fbclid=IwY2xjawUEs-5wZG9mBWV4dG4DYWVtAjExAHNydGMGYXBwX2lkEDIyMjAzOTE3ODgyMDA4OTIAAR44CipBdcvnYRJy1BiRwt2x_QMR9ehjH4CYDCuItCRcbJIsoZf6_LTNx0_AIA_aem_oj6EvJMIGZXhRf7je96gkw

Previous Post

Jaringan Advokasi Tambang serukan penghentian IUP tambang

Related Posts

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

Jaringan Advokasi Tambang serukan penghentian IUP tambang

24 Agustus 2026
Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang
Berita

Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang

24 Agustus 2026
Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng
Berita

Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng

24 Agustus 2026

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu

Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu

2 September 2026
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

Jaringan Advokasi Tambang serukan penghentian IUP tambang

24 Agustus 2026
Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang

Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang

24 Agustus 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.