PALU, Kabar Selebes — Langkah hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah dalam mengusut tuntas tragedi lingkungan di kawasan industri nikel Kabupaten Morowali menemui titik terang. Gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah terkait dugaan pembiaran administratif pascatragedi longsor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) resmi lolos dari tahap pemeriksaan dismisal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Selasa (1/9/2026).
Sidang pembacaan putusan sela tersebut memastikan perkara dengan nomor registrasi 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL melenggang mulus ke tahap pemeriksaan pokok perkara setelah melalui empat kali tahapan pemeriksaan dismisal.
Perkara hukum ini mendudukan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai pihak tergugat. JATAM Sulteng menilai Gubernur telah melakukan pembiaran atau kelalaian administratif (omisi) lantaran tidak menjatuhkan sanksi tegas serta mengabaikan fungsi pengawasan terhadap operasional PT QMB New Energy Materials di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Sorotan tajam ini mencuat menyusul dua kali insiden fatal longsor limbah tailing atau lumpur B3 berulang yang menghantam kawasan tersebut pada tanggal 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026. Celakanya, rangkaian musibah lingkungan itu turut merenggut korban jiwa.
Dalam persidangan persiapan dismisal yang digelar pukul 10.00 WITA, pihak JATAM Sulteng hadir langsung diwakili oleh Koordinator JATAM Moh. Taufik bersama tim kuasa hukum. Sementara itu, pihak tergugat Gubernur Sulawesi Tengah diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Sulteng.
Proses peradilan tata usaha negara ini dipastikan bakal berjalan panjang. Usai lolos dari gerbang dismisal, agenda persidangan berikutnya memasuki tahap jawab-menjawab antar-para pihak hingga berlanjut ke pemeriksaan alat bukti serta saksi dari kedua belah pihak.
JATAM Sulteng menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi menegakkan keadilan ekologis sekaligus mendesak pertanggungjawaban nyata dari negara atas lemahnya kontrol pengawasan terhadap perusahaan pengolahan nikel. Pihaknya turut menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan aktivis lingkungan untuk bersama-sama mengawal jalannya persidangan demi keselamatan warga serta kelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah.
Edisi : 1 September 2026
Sumber : https://kabarselebes.id/berita/2026/09/01/gugatan-jatam-lawan-gubernur-suteng-terkait-longsor-limbah-b3-pengolahan-nikel-di-morowali-lolos-sidang-dismisal-ptun-palu/?fbclid=IwY2xjawUEs-5wZG9mBWV4dG4DYWVtAjExAHNydGMGYXBwX2lkEDIyMjAzOTE3ODgyMDA4OTIAAR44CipBdcvnYRJy1BiRwt2x_QMR9ehjH4CYDCuItCRcbJIsoZf6_LTNx0_AIA_aem_oj6EvJMIGZXhRf7je96gkw








Discussion about this post