Palu (ANTARA) – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyerukan penghentian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menggerus ruang hidup masyarakat.
“Kami menyerukan agar ruang hidup warga di akar rumput, yang berhadapan dengan izin tambang harus merdeka dari konsesi dan dampak lingkungan kegiatan pertambangan,” kata Koordinator JATAM Sulteng Moh. Taufik di Palu, Rabu.
Dia menjelaskan data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mencatat terdapat 682 izin tambang di Sulawesi Tengah.
Dari jumlah tersebut, 131 izin merupakan tambang mineral logam (nikel, emas, dan besi), sementara 527 izin merupakan tambang batuan (pasir, batu, batu gamping, dan sejenisnya).
Menurut analisis JATAM Sulteng, total luas konsesi berdasarkan jenis izin (IUP, KK, dan WIUP/pencadangan) mencapai 500.000 hektare. Angka itu setara 12,5 persen dari total luas daratan Sulawesi Tengah yang sekitar 4 juta hektare.
“Temuan JATAM Sulteng diduga sebagian konsesi ini tumpang tindih dengan sumber kehidupan warga, seperti sumber air dan wilayah pertanian,” ujarnya.
Menurut ia, overlay antara data WIUP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan peta kawasan hutan menunjukkan 55,1 persen atau seluas 308.000 hektare konsesi tambang berada di dalam kawasan hutan.
JATAM Sulteng menegaskan kawasan hutan di Sulawesi Tengah seharusnya juga merdeka dari kegiatan pertambangan untuk menghindari kerusakan fungsi kawasan sebagai wilayah penyangga dan potensi bencana di masa depan.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian khusus adalah Kabupaten Banggai Kepulauan. Kawasan itu merupakan ekosistem karst yang menopang kehidupan dengan 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua, dan 103 sungai permukaan yang saling terhubung.
Data JATAM Sulteng per Juni 2026 mencatat rencana penambangan batuan gamping di Banggai Kepulauan telah diberikan kepada 45 perusahaan.
Rinciannya, 43 perusahaan berstatus WIUP pencadangan seluas 4.398 hektare, satu perusahaan berstatus eksplorasi seluas 88 hektare, dan satu perusahaan berstatus izin usaha pertambangan operasi produksi seluas 113,7 hektare. Total keseluruhan mencapai 4.599 hektare.
JATAM Sulteng juga mencatat sejumlah dampak di lapangan. Di Desa Solonsa Jaya, Kabupaten Morowali, sekitar 40 hektare sawah terdampak lumpur pada 2023 yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan nikel di wilayah hulu.
Di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar 200 hektare lahan persawahan beralih fungsi menjadi lahan perkebunan yang diduga akibat dampak tambang nikel.
Dengan perhitungan kasar 10 orang pekerja per hektare, setidaknya 400 orang kehilangan atau terganggu pekerjaannya.
Ancaman serupa juga mengintai Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo. Hasil survei JATAM Sulteng bersama warga menemukan dua titik sumber air, yaitu Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah, diduga masuk dalam konsesi pertambangan nikel.
Kedua sumber air tersebut menjadi harapan warga Desa Sampaka serta desa sekitarnya (Bualemo A, Bualemo B, dan Longkoga).
Edisi : 19 agustus 2026








Discussion about this post